Saksi Ahli: Tindakan Kejaksaan terhadap Nasabah dan Wanaartha adalah Pelanggaran Hukum

1
4685

Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) yang tergabung dalam Forsawa Bersatu dan Swanaartha menghadirkan 2 saksi ahli dalam sidang keberatan. Nasabah di sini sebagai pihak ketiga yang berkeberatan atas penyitaan aset-aset Wanaartha yang dikaitkan dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam sidang keberatan pada 3 Juni 2021, saksi ahli yang dihadirkan salah satunya adalah  Kornelius Simanjuntak yang merupakan Ketua Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Kornelius yang menguasai bidang perasuransian sangat menyayangkan perampasan dan penyitaan ini yang merugikan pihak ketiga yang beritikad baik.

Perusahaan asuransi (Wanaartha) ini, kata Kornelius, bukanlah terdakwa dalam kasus Jiwasraya, apalagi para pemegang polis. Sampai saat ini juga Wanaartha bukanlah tersangka sehingga sepatutnya tidak ada keterlibatan dengan kasus asuransi lain. Hal ini terjadi karena kurang koordinasi penegak hukum dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perasuransian.

“Penyitaan itu harus dibatalkan dan dana tersebut dikembalikan kepada yang memiliki hak yaitu pemegang polis dan perusahaan asuransi. Hukum tidak pernah menghukum pihak ketiga yang tidak memiliki keterlibatan dan tidak tahu menahu akan pelanggaran yang tidak pernah dilakukannya,” kata Kornelius dalam keterangan resminya yang disebar Forsawa Bersatu beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Reputasi Kunci Utama BFI untuk Tumbuh dan Berkembang, Buktinya AUM Capai Rp 22 T

Dari perspektif nasabah Wanaartha, kata Kornelius, perusahaan dan direksinya tidaklah sebagai tersangka, terdakwa apalagi terpidana, tetapi dalam hal ini nasabah telah dirugikan karena tidak mendapatkan nilai manfaat polis dan juga pembayaran premi jatuh tempo. Hubungan antara Wanaartha dengan nasabah adalah perjanjian berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam hukum perjanjian Indonesia kalau tidak dipenuhi menjadi wanprestasi.

Halaman Berikutnya
1 2

1 comment

  1. Indra setiawan 6 June, 2021 at 11:02 Reply

    Bukan aja nasabah Wanaarta, ribuan nasabah Benny Tjokro (PT Hanson) juga depressi investasinya tersandera.
    Penegakan Hukum seharusnya tidak melanggar HAM yg menjadi dasar projustisia.

Leave a reply

Iconomics