Pernah Bertransaksi dengan Jiwasraya, Dasar Pemblokiran Rekening WanaArtha?

Perusahaan asuransi WanaArtha Life/HalloIndo
Tanpa kepastian, status rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau dikenal sebagai WanaArtha Life masih diblokir pihak Kejaksaan Agung. Pemblokiran itu terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Akan tetapi, manajemen WanaArtha telah pula membantah dan mengklarifikasi perihal dugaan keterlibatan mereka dalam kasus Jiwasraya. Karena itu, direksi WanaArtha pun memberikan keterangan sebagai saksi kepada Kejaksaan Agung pada 29 Januari dan 13 Maret lalu. Meski telah memberi keterangan, rekening perusahaan ini masih saja diblokir.
Karena status pemblokiran itu, dana nasabah WanaArtha belum bisa dicairkan meski telah jatuh tempo. Manajemen WanaArtha beralasan karena rekening efek masih diblokir pihak berwenang sehingga meminta nasabah untuk bersabar.
Presiden Direktur WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa telah pula mengirimkan 6 surat kepada nasabah tentang perkembangan rekening perusahaan yang masih diblokir Kejaksaan Agung. Adapun keeman surat itu dikirimkan sejak 12 Februari 2020, 27 Februari, 4 Maret, 10 Maret dan 18 Maret dan terakhir 9 April 2020.
Isi surat itu menerangkan upaya-upaya manajemen WanaArtha untuk membuka blokir rekening efek perusahaan dengan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terbaru isi surat itu tentang kemungkinan perusahaan menempuh langkah hukum yang diperkenankan undang undang. Namun, tak dijelaskan langkah hukum apa yang akan ditempuh WanaArtha Life.
Lantas bagaimana sebenarnya keterlibatan WanaArtha dalam kasus Jiwasraya ini sehingga rekening efeknya diblokir? Dalam salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Benny Tjokrosaputro (pemilik Hanson International dengan emiten MYRX) tersangka dalam kasus Jiwasraya yang diperoleh The Iconomics, disebutkan WanaArtha pernah membeli saham MYRX. “Saya juga menjual saham ke WanaArtha, Asabri, Tabung Haji Malaysia, fund manager dan lain sebagainya,” kata Benny Tjokro seperti dikutip BAP itu.
Transaksi WanaArtha
Berdasarkan data yang dimiliki Kejaksaan, penyidik menunjukkan kepada Benny Tjokro data transaksi efek untuk saham MYRX. Dari data transaksi itu, WanaArtha tercatat 2 kali melakukan transaksi penjualan saham MYRX kepada Jiwasraya sebagai pembeli. Transaksi itu dilakukan pada 15 Desember 2016 dan 26 April 2017. Tiap-tiap transaksi sekitar Rp 175 juta dan Rp 69 juta.
Soal transaksi saham MYRX antara WanaArtha dan Jiwasraya itu, Benny Tjokro mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu bahwa WanaArtha memiliki transaksi saham MYRX dengan Jiwasraya,” kata Benny Tjokro.
Dari fakta itu, pertanyaannya: apakah karena 2 transaksi WanaArtha dengan Jiwasraya itu menjadi dasar penyidik Kejaksaan Agung memblokir rekening efek perusahaan asuransi jiwa itu?
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memblokir sebanyak 235 rekening efek terkait kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Dari ratusan rekening tersebut di antaranya milik WanaArtha Life.
Soal pemblokiran ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, rekening yang diblokir, disita dan dibuatkan berita acara penyitaan. Kemudian, dititipkan dan dibuatkan berita acara penitipan yang nantinya dijadikan bukti hasil kejahatan. Bila jaksa penutuntut umum (JPU) bisa membuktikannya sebagai hasil kejahatan, maka nantinya akan dirampas untuk negara.
“Rekening yang tidak ada kaitannya tetep dibuka seperti yang dilaporkan kemarin,” ujar Hari saat dihubungi pada Kamis (9/4).
Sebelumnya, pada Maret lalu, Kejaksaan Agung berjanji untuk membuka pemblokiran 25 rekening efek karena tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, hingga kini 25 rekening tersebut belum juga dibuka pemblokiranya.
“Cek ke OJK,” ujar Hari ketika ditanya.
1 comment
Leave a reply

Kalau mau di blokir ya blokir saldo sebesar transaksi yg dicurigai, bukan seluruh rekeningnya. Mau menyelamatkan Jiwasraya malah menyengsarakan nasabah asuransi wana Arta, memperburuk kinerja keuangan RI dan bikin kehancuran systemik itu kejaksaan agung