
BPKP Hitung Kerugian Negara Senilai Rp 8,032 T di Kasus BTS Kominfo

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh/Dokumentasi Humas BPKP
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp 8,032 triliun. Kerugian negara tersebut meliputi 3 hal yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, pihaknya mengaudit meliputi analisis data dan dokumen, mengklarifikasi para pihak terkait, dan mengobservasi secara fisik bersama tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta penyidik ke beberapa lokasi.
“Juga mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa LKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuangan negara,” kata Yusuf Ateh dalam keterangan resminya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/5).
Selanjutnya hasil proses audit BPKP itu, kata Yusuf, diserahkan secara resmi kepada pihak Kejagung untuk ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya. “Kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung (ST Burhanuddin), kami menyimpulkan terdapat keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun,” ujar Yusuf.
Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah menetapkan 5 tersangka atas kasus BTS tersebut yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbung Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan (IH) sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Saat ini penyelidikan telah selesai dan kami akan serahkan kepada penuntut, dan selanjutnya akan kami limpahkan ke pengadilan,” tutur Burhanuddin.
Sebelumnya, Kejagung melalui tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo pada 2020 hingga 2022 yakni S selaku Direktur PT Indo Electric Instrument, CBI selaku Direktur Utama PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera. Kemudian, LIGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika, dan LTJH selaku investor PT Paradita Infra Nusantara.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana.
Leave a reply
