
CDP Ungkap Transparansi Pelaporan Lingkungan di Indonesia Menunjukkan Tren Positif

CDP meluncurkan laporan terbarunya dengan judul “Akselerasi Aksi dan Kontribusi Sektor Swasta dalam Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan”.
CDP, organisasi nirlaba yang menjalankan sistem pelaporan lingkungan global mengungkapkan adanya tren positif kesadaran korporasi pada transparansi pelaporan lingkungan di Indonesia. Pada tahun 2021, 76 perusahaan yang beroperasi di Indonesia telah melaporkan data terkait tata kelola lingkungan melalui CDP. Angka ini meningkat hampir dua kali lipat (90%) dari tahun 2020.
Kemudian, sebanyak 42% (31 dari 74) perusahaan yang melaporkan data tata kelola lingkungannya kepada CDP telah menetapkan target penurunan emisi sebanyak 26,23 juta metrik ton CO2e. Angka ini setara dengan 1,22% dari total proyeksi penurunan emisi Indonesia di tahun 2023 di seluruh sektor, kecuali hutan dan pemanfaatan lahan lainnya (forest and other landuse atau FOLU).
Temuan lainnya, sebanyak 71% (5 dari 7) dari total perusahaan pelapor mendukung atau telah menjalankan pemulihan ekosistem, strategi rehabilitasi, dan aksi perlindungan terhadap total area seluas 92.780 ha.
Temuan-temuan tersebut disampaikan CDP dalam laporan yang dirilis pada (24/11/2022), dengan judul “Akselerasi Aksi dan Kontribusi Sektor Swasta dalam Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan”.
Laporan ini menganalisa data tata kelola lingkungan dari 76 perusahaan di Indonesia dan melihat seberapa jauh kontribusinya terhadap Rencana Aksi Nasional Indonesia (RAN) dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau SDGs. Analisa yang dilakukan berfokus pada ‘Penanganan Perubahan Iklim’ (Tujuan 13) dan ‘Ekosistem Daratan’ (Tujuan 15).
“Kami menyambut baik peningkatan jumlah pelaporan lingkungan perusahaan di Indonesia, mengingat transparansi pelaporan lingkungan memainkan peran penting untuk mencapai net-zero emission, termasuk perlindungan atas air dan hutan. Peluncuran laporan terbaru CDP kali ini diharapkan bisa membantu banyak pihak, baik dari pembuat kebijakan dalam perusahaan maupun investor, agar tetap berada di jalur yang tepat dalam upaya pencapaian nol emisi. Kami juga berharap CDP kedepannya dapat bekerja sama dengan regulator, lembaga keuangan, dan korporasi di Indonesia untuk bersama memulai langkah menuju pengelolaan lingkungan menggunakan sistem pelaporan yang dilakukan CDP,” tutur John Leung, Director of Southeast Asia and Oceania, CDP dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12).
Pengungkapan yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia melalui CDP memang sudah meningkat, akan tetapi angka tersebut masih belum mencukupi. Diperlukan lebih banyak pengungkapan dari perusahaan dan aksi iklim berikutnya, agar upaya untuk mencegah dampak terburuk pada perubahan iklim dan transisi menuju masa depan yang positif terhadap alam dapat tercapai.
Berikut adalah rekomendasi oleh CDP yang perlu diterapkan oleh pembuat kebijakan:
Pertama, mewajibkan pelaporan oleh perusahaan. Pelaporan yang terstandardisasi dan transparansi dalam operasi perusahaan adalah langkah mendasar untuk mewujudkan potensi pengungkapan guna mendorong perbaikan aksi lingkungan di masa depan.
Kedua, memantau tindakan dan kemajuan perusahaan dalam pencapaian TPB. Meskipun semakin banyak perusahaan melaporkan aksi korporasi terkait TPB kepada CDP, terdapat kesenjangan yang signifikan dalam data tersebut. Lebih dari separuh perusahaan yang berpartisipasi mengaku belum menetapkan target pengurangan emisi. Hal ini cenderung engkhawatirkan mengingat aksi perusahaan akan sangat berpengaruh dalam upaya pemenuhan target penurunan emisi nasional.
Ketiga, meningkatkan kinerja tata kelola lingkungan perusahaan melalui pengembangan kapasitas. Data yang diterima CDP menyoroti perlunya perbaikan dalam berbagai pendekatan perusahaan untuk mencapai tujuan keberlanjutannya. Data ini dapat digunakan oleh pemangku kepentingan untuk memahami berbagai perilaku dan tren perusahaan, sekaligus menunjukkan upaya apa saja yang diperlukan.
Leave a reply
