
Kadin akan Kerahkan Sektor Swasta untuk Menekan Emisi Gas Rumah Kaca

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) berkomitmen menghimpun keikutsertaan seluruh sektor swasta untuk menjadi katalisator kebijakan Nationally Determined Contribution (NDC). Dimana dalam kebijakan tersebut, Indonesia yang menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% dalam kurun 2020-2030 sesuai dengan Paris Agreement di tahun 2015 yang kemudian diratifikasi melalui UU No 16/2016.
Kadin akan mengintegrasikannya komitmen tersebut ke dalam siklus kegiatan ekonomi guna berikan kontribusi dalam upaya dekarbonisasi.
“Dalam skala utilitas, Kadin melihat banyak minat dari pihak domestik, regional bahkan internasional yang telah menjalankan praktik Environmental, Social, and Governance (ESG) atau sering disebut Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) dan ingin mengambil bagian dalam pertumbuhan energi terbarukan di Indonesia. Dalam hal ini, Kadin mengapresiasi komitmen Kementerian ESDM dan PT PLN khususnya dalam menerbitkan RUPTL Hijau misalnya,” kata Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dalam siaran pers.
Menurutnya, dalam skala yang lebih kecil namun tetap penting, Kadin juga melihat bahwa banyak dari sektor swasta semakin tertarik untuk memasang panel energi surya sebagai bagian dari upaya dekarbonisasi.
Arsjad optimistis dengan model bisnis dan skema pembiayaan yang semakin matang di sekitar industri panel energi surya, Kadin dapat mendorong lebih banyak investasi dalam rantai nilai atap surya, dalam bentuk panel surya, elektronika daya, penyimpanan energi, dan layanan EPC.
“Hal seperti ini pada gilirannya akan menciptakan siklus umpan balik positif yang memungkinkan terciptanya ekonomi hijau atau industri hijau,” kata Arsjad.
Peran swasta dalam pengembangan energi terbarukan atau dalam upaya dekarbonisasi, lanjut Arsjad, tidak hanya dalam upaya mitigasi GRK saja, karena jika dilakukan dengan strategi yang tepat juga dapat memacu tumbuhnya industri baru dan memberikan keuntungan ganda bagi Indonesia.
Leave a reply
