Beban Kerja OJK Dinilai Semakin Berat Bila Diberi Kewenangan Awasi Koperasi

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi/Iconomics
Beban kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai akan semakin berat setelah diberikan kewenangan mengawasi koperasi sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Apalagi jumlah koperasi mencapai sekitar 127 ribuan sehingga akan berdampak terhadap pengawasan OJK dan dikhawatirkan kinerjanya menjadi tidak efektif.
Di samping mengawasi koperasi, kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, OJK juga diberikan kewenangan mengawasi sektor jasa keuangan lainnya. Juga mengawasi kasus-kasus yang sedang berlangsung saat ini seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Wanaartha Life, Kresna Life dan AJB Bumiputera.
“Jika semua diawasi OJK, maka bisa dibayangkan beban kerja dari lembaga ini akan semakin berat. Kami khawatir kinerja OJK akan kian kedodoran jika diberi kewenangan baru untuk mengawasi koperasi,” kata Fathan dalam keterangannya, Jumat (2/12).
Menurut Fathan, koperasi pada dasarnya diawasi langsung oleh anggota yang memang menjadi pemegang otoritas tertinggi. Tapi, bila dibutuhkan lembaga untuk mengawasi koperasi di seluruh Indonesia, maka sebaiknya diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
“Kemenkop UKM sudah memiliki jaringan di berbagai daerah, tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas pegawainya. Sistem pengawasannya tinggal meniru seperti OJK mengawasi lembaga keuangan, dan kalau perlu kementerian ini mendirikan direktorat jenderal khusus untuk mengawasi koperasi,” ujar Fathan.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU PPSK Komisi XI menyebut pengawasan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan sepenuhnya dilakukan OJK setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemenkop UKM.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari Kemenkop UKM soal 2 alternatif yakni pertama, pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) tertutup dan terbuka berada di bawah OJK. Alternatif kedua, Kemenkop UKM menaungi KSP tertutup dan terbuka.
“Syarat dan ketentuan tentang koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan ditetapkan dengan peraturan menteri Koperasi dan UKM. Ketentuan mengenai norma, standar prosedur, dan kriteria dalam mengawasi sebagaimana dimaksud ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan OJK,” kata Ketua Panja RUU PPSK Dolfie O.F.P.