
Cegah Kerugian Pelaku Industri Tekstil, Ini yang Dilakukan Kementerian Perdagangan

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKP) Kemendag Kasan/Dokumentasi Biro Humas Kemendag
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperbarui informasi soal kondisi para pelaku usaha di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Langkah tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi dengan para pemangku kepentingan sehingga dapat mencegah dan juga memulihkan kerugian serius para pelaku industri tekstil dalam negeri.
“Kita terus melakukan workshop dan pertukaran informasi mengenai kebijakan perdagangan untuk mencegah adanya kerugian yang dialami industri tekstil dalam negeri. Selain itu, kita juga memperbarui informasi mengenai kondisi para pelaku usaha sektor TPT dan prosedur penyelidikan trade remedies,” kata Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKP) Kemendag Kasan dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Kasan menuturkan, kebijakan trade remedies dinilai dapat memberikan dampak positif dan negatif bagi beberapa pihak. Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, Indonesia selalu berusaha untuk menegakkan prinsip pokok dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT) 1947.
Dalam aturan GATT, kata Kasan, terdapat ketentuan-ketentuan yang mendorong kegiatan perdagangan berdasarkan prinsip persaingan jujur. Juga menolak beberapa praktik dumping, serta pemberian subsidi pada produk ekspor atau unfair trade.
Karena itu, kata Kasan, pihaknya membentuk tim Pertimbangan Kepentingan Nasional (PKN) berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 565/M-DAG/KEP/3/2017 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional Terkait Rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.
“Kepentingan nasional yang dimaksud tidak hanya untuk mempertimbangkan eksistensi industri dalam negeri selaku pihak yang dirugikan secara langsung atas adanya praktik-praktik yang tidak diperbolehkan. Tapi, juga mempertimbangkan kepentingan pengembangan industri nasional, ketahanan dan stabilitas harga pangan nasional, penurunan pangsa pasar, penyerapan tenaga kerja, kepentingan fiskal dan sebagainya,” kata Kasan.
Kasan lebih jauh mengatakan, pembahasan kepentingan nasional itu, menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah untuk menyeimbangkan dampak positif dan negatif penetapan kebijakan trade remedies. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi suatu solusi dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan menjamin pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelumnya, tim PKN yang diketuai Kasan, menyurvei 3 pelaku usaha TPT di Jawa Tengah, yaitu PT Sri Rejeki Isman (Sritex), PT Dan Liris, dan PT Prima Sejati Sejahtera (PSS, guna memperluas pemanfaatan kebijakan trade remedies kepada pelaku usaha. Ini merupakan salah satu instrumen perdagangan untuk melindungi investasi dan peningkatan daya saing industri dalam negeri.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), baik API Pusat maupun API Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perindag Provinsi Jawa Tengah, dan seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam penyelenggaraan acara ini,” katanya.
Leave a reply
