
DJP: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Dijerat 4 Tahun Penjara dan Denda Rp42,43 M

Tangkapan layar Youtube, Pengadilan Negeri Depok/Dok. Ist
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut tindakan MS mengakibatkan kerugian pendapatan negara mencapai Rp21,2 miliar selama tahun 2018. DJP memidanakan MS di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Dalam siaran pers, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok yang diketuai oleh Nugraha Medica Prakasa memutuskan MS terbukti bersalah pada sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Depok pada Selasa, 8 Desember 2020. MS divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp42,43 miliar subsider 3 bulan penjara atas tindak pidana di bidang perpajakan berupa menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (Faktur Pajak TBTS).
“Direktorat Jenderal Pajak bersikap tegas dan akan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum. Bagi Direktorat Jenderal Pajak memidanakan Wajib Pajak adalah upaya terakhir yang dilakukan kepada Wajib Pajak yang tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakan, mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Catur Rini Widosari dalam siaran pers.
DJP mengungkap bahwa MS melalui PT MUS yang merupakan Wajib Pajak KPP Pratama Depok Cimanggis ini telah menerbitkan Faktur Pajak TBTS dan melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).
Dengan kejadian tersebut, DJP menghimbau para Wajib Pajak utamanya Wajib Pajak pengguna faktur pajak TBTS dihimbau untuk secara sukarela segera melakukan pembetulan SPT atau melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai perundangan-undangan perpajakan, dan selanjutnya agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar
Leave a reply
