inDriver MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan agar Mitra Mereka Jadi Peserta JKK dan JKM

0
628
Reporter: Rommy Yudhistira

Perusahaan aplikasi inDriver bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan memberikan jaminan sosial bagi pengemudi yang menjadi mitra kerja mereka. Dalam program tersebut pengemudi akan menerima santunan berdasarkan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan program jaminan kematian (JKM).

Country Driver Acquisition Team Leader inDriver Dini Dwi Santria mengatakan, lewat kerja sama itu, perusahaannya akan memfasilitasi para pengemudi yang berminat untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam sektor bukan penerima upah (BPU).

“Kolaborasi antara kami dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bukti komitmen kami untuk memastikan bahwa kesejahteraan pengemudi terjamin. Kami senang dapat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengimplementasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap individu yang bekerja secara mandiri termasuk pengemudi inDriver,” kata Dini di kantor inDriver, Jakarta, Rabu (5/10).

Dini melanjutkan, inDrive dan BPJS Ketenagakerjaan mengambil inisiatif kolaborasi mengatasi tantangan mengenai kurangnya pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial bagi pekerja di sektor informal. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, inDrive berupaya memberikan kemudahan akses bagi pengemudi yang ingin mendaftar sebagai BPU.

Baca Juga :   BGN Umumkan 190 Lokasi SPPG untuk Tempat Masak MBG

“Sebagai permulaan, kami telah memberikan kompensasi 2 bulan untuk 1.000 pengemudi. Kami berharap ini akan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pengemudi yang menggunakan aplikasi inDriver untuk mendapatkan penghasilan dengan tetap mempertahankan pelayanan terbaik kepada pengguna,” kata Dini.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Eko Nugriyanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya inDriver membantu dan memberikan kemudahan akses bagi pengemudi untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan, itu sejalan dengan tujuan pemerintah yang memastikan kesejahteraan pengemudi terlindungi dalam kelompok BPU, sekaligus memberikan kontribusi akses jaminan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kami sangat senang adanya kerjasama kami dengan inDriver untuk memberikan jaminan sosial kepada pengemudi dalam program JKK dan JKM,” ujar Eko.

Pengemudi yang berminat untuk ikut serta dalam program tersebut bisa mendaftar dengan mengisi formulir yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan dan inDriver. Setelah terdaftar, pengemudi akan menerima manfaat jaminan sosial berdasarkan ketentuan JKK dan JKM hanya dengan melakukan pembayaran iuran Rp 16.800 per bulan.

Leave a reply

Iconomics