Izin Dicabut OJK, Permohonan Pemailitan Wanaartha oleh Nasabah Gugur

0
528

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan permohonan pemailitan terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL yang diajukan oleh beberapa perwakilan pemegang polis otomatis gugur dengan adanya pencabutan izin terhitung 5 Desember 2022.

“Dapat kami sampaikan bahwa permohonan untuk pemailitan PT WAL itu telah ditolak oleh OJK beberapa waktu lalu dan kali ini masuk usulan pemailitan dari pemegang polis lainnya. Mengingat bahwa pada hari ini, OJK telah mencabut izin usaha PT WAL, maka proses pemailitan PT WAL tidak dapat dilakukan,” ujar Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dalam konferensi pers, Senin (5/12).

Proses selanjutnya, jelas Ogi, mengacu pada pasal 44 Undang-Undang No.40 tahun 2014 tentang Perasuaransian. Dalam hal izin perusahaan asuransi dicabut OJK, maka perusahaan wajib membubarkan diri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membentuk tim likuidasi.

“Jadi, selanjutnya terkait dengan hak-hak pemegang polis itu akan dikoordinasikan oleh tim likuidasi yang dibentuk dan OJK wajib untuk mengwasi langkah-langkah yang diambil oleh tim likuidasi tersebut,” ujar Ogi.

Baca Juga :   Di Balik Kinerja Positif Tahun 2023, Potensi Pasar Modal Indonesia Belum Digarap Maksimal

OJK mencabut izin Wanaartha Life karena perusahan yang berdiri tahun 1974 ini tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK. Hal ini terjadi karena Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Ogi menyampaikan berdasarkan audit terakhir pada Desember 2020, total kewajiban Wanaartha Life mencapai 15,84 triliun. Sementara aset hanya Rp5,68 triliun. Dus, ekuitas perusahaan tercatat negatif Rp10,187 triliun. Total jumlah polis sendiri berdasarkan data perusahaan sebanyak 28 ribu polis dari sekitar 100 ribu peserta.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics