Jadi Tersangka Terkait Gagal Bayar Kepada Nasabah, Direktur Utama Kresna Life Ajukan Pra Peradilan

0
1903

Kurniadi Sastrawinata, Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life) mengajukan permohonan Pra Peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gugatan Pra Peradilan ini dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah diregistrasi pada 18 Oktober 2022. Sidang perdana diagendakan dilakukan pada 31 Oktober 2022.

Kurniadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskirm melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/II/RES.1.11./2021/Dittipideksus tertanggal 08 Februari 2021. Namun, Bareskrim Polri baru mengumumkan kepada masyarakat pada 29 September 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan perasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan oleh tersangka selaku Direktur Utama Kresna Life.

Dalam Petitum Permohonan, terdapat 8 permintaan atau permohonan yang disampaikan oleh Kurniadi kepada Mejelis Hakim. Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/II/RES.1.11./2021/Dittipideksus tertanggal 08 Februari 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga :   OJK Akhiri Sanksi PKU Kresna Life

Ketiga, menyatakan seluruh surat-surat yang dikeluarkan oleh Termohon di dalam pemeriksaan terhadap Pemohon berikut yang terkait dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Panggilan dengan nomor S.Pgl/ /XII/RES.1.11./2020/Ditipideksus tertanggal 04 Desember 2020, Surat Panggilan dengan nomor S.Pgl/2316/VII/RES.1.11./2021/Ditipideksus tertanggal 06 Juli 2021 dan Surat Panggilan dengan nomor S.Pgl/2368/VII/RES.1.11./2021/Ditipideksus tertanggal 13 Juli 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

Keempat, menyatakan atas proses pemeriksaan atau penyidikan terhadap Pemohon dalam kaitannya dengan produk-produk asuransi berupa Kresna Link Investa (K-LITA), Protecto Investa Kresna (PIK), Protecto Kredit Life, Protecto Beasiswa Cerdas dan Protecto Health Care sepanjang Pemohon menjabat sebagai Direktur Utama AJK dan bertindak untuk dan atas AJK agar dinyatakan untuk dihentikan dan segera ditutup terhitung pada saat pembacaan putusan ini.

Kelima, memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap seluruh penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dalam kaitannya dengan produk-produk asuransi berupa Kresna Link Investa (K-LITA), Protecto Investa Kresna (PIK), Protecto Kredit Life, Protecto Beasiswa Cerdas dan Protecto Health Care.

Baca Juga :   Menyusul Wanaartha Life, OJK Cabut Izin Kresna Life

Keenam, memerintahkan Termohon untuk membuka blokir rekening-rekening pada PT. Bank Central Asia, Tbk., nomor: 0026361111 dan 0023632222 atas nama PT. Asuransi Jiwa Kresna, nomor: 5395035859 atas nama Susanto Halim, nomor: 4411201095 atas nama Zulkarnaen, nomor: 6340025651 atas nama Gatot Budianto SR dan rekening nomor: 0021144176 dan 0061688288 atas nama Michael Steven, rekening nomor: 0060116288, 1780028668, 2877506688 dan 5005003838 atas nama Ingrid Kusumodjojo serta pada PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., dengan rekening nomor: 1020088998890 dan 1040001026829 atas nama Inggrid Kusumodjojo dan rekening-rekening lainnya yang telah disita oleh Termohon, apabila ada.

Ketujuh, memulihkan hak Pemohon (Kurniadi Sastrawinata) dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Pemohon.

Kedelapan, membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon.

Seperti ditulis The Iconomics sebelumnya, Kresna Life mengalami gagal bayar kewajiban kepada nasabah pada tahun 2020. Namun, sejak tahun 2021 hingga Februari 2022, Perusahaan kembali melakukan pembayaran kepada nasabah sebesar Rp1,37 triliun.

Pembayaran kembali tidak bisa dilakukan sejak Maret 2022. Menurut Perusahaan, alasannya karena adanya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha yang diberikan OJK sejak tahun 2020.

Leave a reply

Iconomics