
Jokowi Siapkan Pengganti Johnny Plate yang Tersandung Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate/Dok. Iconomics
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memastikan Presiden Joko Widodo akan segera menyiapkan pengganti Johnny G. Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Pasalnya, Johnny telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Ngabalin, kabar penangkapan Johnny sudah sampai di telinga presiden. Merujuk kepada pengalaman yang pernah ada, Jokowi akan mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Saya belum dapat informasi dari Bapak Menteri Sekretaris Negara (Pratikno), tapi saya pastikan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, Bapak Presiden (Jokowi) akan menyiapkan Plt atau ad interim,” kata Ngabalin di Istana Kepresidenan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Secara terpisah, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, pihaknya akan menerima seluruh keputusan yang akan diputuskan Presiden Jokowi. Termasuk apabila Jokowi memutuskan untuk merombak kabinet.
“Jadi soal pelaksana tugas, reshuffle, kita terima, kita konsisten. Itu hak prerogatif presiden dan kita tidak akan pernah goyah,” ujar Surya.
Dalam kesempatan itu, Surya meminta Kejagung untuk bekerja secara transparan sehingga publik bisa mengetahui secara terang benderang kasus yang menjerat Johnny. Bahkan, Kejagung harus memeriksa seluruh pihak yang kemungkinan terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G itu.
“Dari ujung kiri ke ujung kanan dari barat-timur, atas-bawah, siapa saja yang terlibat. Periksa juga seluruh unsur yang ada di institusi mana pun, termasuk Partai Nasdem ini. Nasdem welcome itu. Kita menyambut itu,” kata Surya.
Dalam hal penegakan hukum soal korupsi, kata Surya, Kejagung diharapkan tidak tebang pilih sehingga profesionalitas lembaga bisa berjalan sebagaimana mestinya tanpa intervensi dari pihak manapun. Nasdem secara total akan mendukung Kejagung untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi.
“Kalau tidak, sia-sia kita memperjuangkan suatu misi besar membawa kemajuan bangsa dan negara, menjaga demokrasi di negeri ini, dan memperjuangkan rasa keadilan yang sesuai dengan komitmen kebangsaan kita,” kata Surya.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5. Penyidik telah memeriksa Johnny sebagai saksi untuk ketiga kalinya sebagai pendalaman atas 2 pemeriksaan sebelumnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga kalinya, kata Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi, pihaknya menyimpulkan Johnny diduga diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek BTS 4G. Karena itu, penyidik menjerat Johnny dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Leave a reply
