
Kemenaker Kembali Dorong Pengusaha Laksanakan Penyusunan Struktur dan Skala Upah

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor/Biro Humas Kemenaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong para pengusaha untuk melaksanakan kewajiban dalam menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan serta produktivitas perusahaan. Dorongan ini sebagai upaya Kemenaker untuk mewujudkan upah yang berkeadilan bagi para pekerja/buruh.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, kewajiban tersebut sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid itu bermaksud mengatur struktur dan skala upah yang menjamin keadilan internal dan keadilan eksternal.
“Keadilan eksternal akan mendorong upah mempunyai daya saing, mengingat pada saat penyusunan struktur dan skala upah telah melalui proses survei upah, ” kata Afriansyah dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Untuk memastikan pelaksanaan penetapan upah di perusahaan, kata Afriansyah, pihaknya menjamin penetapan upah dilakukan dengan 2 sistem yang berlaku. Pertama, sistem satuan waktu yakni pembayaran upah disesuaikan dengan waktu pekerja/buruh ketika melaksanakan suatu pekerjaan dengan perhitungan per jam, harian, dan bulanan.
Kedua, kata Afriansyah, melalui sistem hasil atau upah yang ditetapkan berdasarkan hasil yang telah disepakati. Penetapan besarnya upah, dilakukan pengusaha berdasarkan kesepakatan dengan pekerja/buruh.
Penyusunan struktur dan skala upah, kata Afriansyah, dinilai dapat mendorong peningkatan produktivitas perusahaan, karena para pekerja/buruh mendapatkan upah yang sesuai dengan bobot atau nilai pekerjaan. “Basis pengupahan dalam struktur dan skala upah adalah berdasarkan bobot/nilai pekerjaan berdasarkan analisa dan evaluasi jabatan, ” ujar Afriansyah.
Karena itu, kata Afriansyah, pihaknya berharap, pengupahan yang didasari dengan struktur dan skala upah menjadi prioritas seluruh pihak. Soalnya, sangat terkait dengan kesejahteraan dan produktivitas suatu perusahaan.
“Penyusunan struktur dan skala upah tersebut dapat diterapkan di semua perusahaan maupun skala perusahaan, mengingat penyusunan struktur dan skala upah dapat dilakukan dengan metode sederhana dan sesuai kemampuan perusahaan, ” katanya.
Leave a reply
