Kemenaker Komitmen Jalankan Arahan Presiden soal Penghapusan Outsourcing

0
10
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkomitmen menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penghapusan alih daya atau outsourcing. Kemenaker akan menjadikan arahan Prabowo sebagai landasan dalam menyusun kebijakan terkait alih daya.

Untuk saat ini, kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Kemenaker sedang menyusun kebijakan tersebut. “Kebijakan Presiden (Prabowo) pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan peraturan menteri tentang outsourcing,” kata Yassierli dalam keterangan resminya pada Jumat (2/5).

Dalam praktiknya, kata Yassierli, kegiatan alih daya menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti bisnis, ketidakpastian pekerjaan, dan tidak adanya kejelasan karier. Kemudian, persoalan alih daya juga dinilai menyisakan masalah lainnya seperti upah yang rendah bagi pekerja, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, dan kesulitan pekerja untuk membentuk serikat.

Segala kebijakan ketenagakerjaan, kata Yassierli, harus sejalan dengan norma konstitusi yang terdapat pada pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Untuk saat ini, Kemenaker sedang mengkaji menjadikan regulasi tentang ketenagakerjaan yang lebih adil.

Baca Juga :   OJK Akan Terbitkan Aturan Baru soal Pengawasan dan Penanganan Masalah Bank Umum

Penyusunan peraturan itu, kata Yassierli, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Saya sebagai menteri ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” ujar Yassierli.

Sebelumnya, Prabowo Subianto berjanji akan menyerap seluruh aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2025. Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan buruh yakni penghapusan sistem outsourcing, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, realisasi upah layak, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi, dan pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK).

“Saya ingin memberi hadiah kepada kaum buruh pada hari ini. Saya akan membentuk segera dewan kesejahteraan buruh nasional yang akan terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia. Mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada presiden mana undang-undang yang tidak beres, yang tidak melindungi buruh. Mana regulasi yang tidak benar, mereka memberi masukan ke saya dan segera akan kita perbaiki,” kata Prabowo pada acara May Day 2025 di Monas, Jakarta, Kamis (1/5) kemarin.

Baca Juga :   BPK Serahkan IHPS Semester I/2024 kepada Presiden Prabowo, Apa Isinya?

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics