
Kemendag Bersama Ditjen Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal Migor ke Timor Leste

Kemendag bersama Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, dan Satgas Pangan Polri/Dok. Ist
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, hasil kerja sama itu, berhasil menyita 8 kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (12/5) kemarin. Adapun modus eksportir, tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Veri dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Veri menuturkan, Kemendag bersama para pihak terkait terus meningkatkan sinergi dan kerja sama antar-lembaga mengawasi dan menegakkan hukum di bidang perdagangan. Atas hasil itu, pihak Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Ditjen Bea Cukai patut diapresiasi dan harapannya ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bisa terwujud.
“Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Veri.
Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hadjopan Pohan menyebutkan, penyitaan kontainer berisi minyak goreng itu dilakukan karena diduga diekspor secara ilegal ke Timor Leste.
“Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Sihard.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai komoditas yang dilarang ekspor sejak 28 April 2022.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Leave a reply
