
Kemendag Terapkan DMO dan DPO untuk Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi/Iconomics
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan penting hari ini. Kebijakan untuk memastikan harga dan ketersediaan minyak goreng terjangkau. Kemendag menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) mulai hari ini, 27 Januari 2021.
“Mekanisme DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng yang ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing-masing di tahun 2022,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat konferensi pers online.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan minyak goreng tahun ini sebesar 5,7 juta kiloliter. Mayoritas kebutuhan tersebut untuk kebutuhan rumah tangga. Menteri Lutfi memaparkan minyak goreng untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan adalah sebesar 3,9 juta kiloliter tahun ini. Dan kebutuhan minyak goreng untuk industri diperkirakan sebesar 1,8 juta kiloliter.
Adapun rincian kebutuhan minyak goreng untuk kebutuhan rumah tangga terdiri dari 1,2 juta kiloliter kemasan premium, 231 ribu kililiter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kiloliter curah.
Selain DMO, kebijakan DPO. Menurut Mendag, kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO, dan Rp10.300 per kilogram untuk oleum.
“Kedua harga tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya,” kata Mendag Lutfi.
Mengenai DPO, saat rapat antara Menteri Perdagangan dengan Komisi VI DPR RI pernah membahasnya. Kala itu, 13 Desember 2021, Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid mengusulkan patokan DMO.
Leave a reply
