Lokataru: Dampak Kasus Jiwasraya Bikin Jumlah Transaksi di Pasar Modal Menyusut

0
3194

Keempat, gagal bayar dijadikan kasus pidana korupsi, yang kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung. “Penahanan pada sejumlah nama, justru memperburuk kondisi pasar saham bukan hanya Jiwasraya, antusiasme pasar modal menurun,” kata Haris.

Lebih jauh, Lokataru menilai penyelesaian yang berlarut-larut kendati perseroan memiliki cash yang cukup untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis telah mengganggu kepercayaan yang telah dibangun bertahun-tahun. Setelah kasus menyeruak, hampir seluruh pemegang polis yang ada tidak bersedia memperpanjang kontrak asuransinya. Bahkan, pemegang polis untuk kontrak berjalan pun ikut-ikutan mengakhiri kontrak.

“Alih-alih mengupayakan kembalinya uang nasabah, proses pengungkapan dan penegakan hukum justru menyebabkan utang klaim yang terus berlarut-larut, sehingga malah mempercepat runtuhnya kredibilitas Jiwasraya di mata nasabahnya, yang kemudian merembet pada terganggunya kinerja pasar saham Indonesia,” ujar Haris.

Seperti diketahui, penyidik Kejagung menilai gagal bayar Jiwasraya sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni sebesar Rp 16,8 triliun dinyatakan sebagai kerugian negara. Kerugian tersebut berasal dari transaksi pembelian langsung atas 4 saham, dan transaksi pembelian saham (indirect) melalui 21 reksa dana 13 manajer investasi yang diklaim dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga :   Eastspring Indonesia Menggandeng Indo Premier Jadi Mitra Distribusi

Penetapan nilai kerugian tersebut dinilai Haris sangat problematik. Karena secara de facto saham-saham tersebut masih dimiliki oleh Jiwasraya namun mengalami penurunan nilai saham (impairment). Selain itu, diketahui adanya fakta bahwa pada saat dilakukan pembelian, saham-saham yang dibeli Jiwasraya masuk dalam kategori LQ45 yang secara teknis likuid dan memiliki risiko kerugian impairment kecil.

“Pasar saham yang dinamis menjadikan naik dan turunnya nilai saham tidak terhindarkan. Menyatakan impairment sebagai kerugian negara dan menjadikannya sebagai tindak pidana selain prematur juga bisa berdampak sistemik dan mengancam pasar modal, dan membahayakan perekonomian Indonesia yang masih kepayahan akibat diterjang pandemi. Ironis, saat pemerintah gembar-gembor hendak membangkitkan ekonomi, justru proses penegakan hukum yang beroperasi di pasar modal secara tak langsung membahayakan perekonomian kita,” kata Haris.

Kedua fakta ini adalah puncak gunung es dari kejanggalan-kejanggalan lain seperti Jiwasraya mendapatkan pinjaman dari sejumlah bank pelat merah, sindikasi dari BUMN Karya, tetapi utang klaim tidak kunjung dibayar. “Akibat dari penegakan hukum justru nilai utang klaim terus membengkak,” kata Haris lagi.

Baca Juga :   Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tidak Targetkan Tom Lembong, Buka Peluang Tersangka Lain, Ini Penjelasannya

Kejaksaan juga dinilai gagal dalam melakukan verifikasi atas aset yang disita atau dirampas akan memberikan dampak sistemik para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi. “Di sisi lain, praktik penyitaan dan perampasan aset dalam kasus Jiwasraya yang dipenuhi oleh gugatan dari pihak ketiga juga telah membuka fakta adanya celah hukum berkaitan dengan dampak dan konsistensi putusan, serta hukum acara, yang keseluruhannya memberi jalan pada semakin pentingnya penyelesaian RUU Perampasan Aset,” kata Haris.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics