
Lokataru: Dampak Kasus Jiwasraya Bikin Jumlah Transaksi di Pasar Modal Menyusut

Gedung PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/merdeka.com
Penegakan hukum yang agresif dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ternyata berdampak terhadap kondisi pasar modal di dalam negeri. Dampak terbesar dari kasus Jiwasraya bukan pada penurunan nilai IHSG, melainkan pada menyusutnya jumlah transaksi di pasar modal, baik yang dilakukan oleh investor institusi maupun investor retail.
“Begitu juga dengan frekuensi transaksi harian di bursa yang turut melambat,” ujar Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar dalam laporan resmi mereka yang berjudul, Penegakan Hukum yang Mengganggu Roda Perekonomian: Kasus Jiwasraya dan Dampaknya terhadap Pasar Modal Indonesia pada Rabu (2/6).
Haris mengatakan, berdasarkan laporan tersebut diketahui bahwa Jiwasraya memiliki cadangan dana yang mumpuni sebelum dinyatakan gagal bayar. Ketika dinyatakan gagal bayar, cadangan dana tersebut mengalami pembekuan, tidak bisa digunakan, dan akhirnya nasabah serta pihak ketiga tidak bisa mengakses hak mereka.
Laporan ini, kata Haris, juga mengungkap sejumlah kejanggalan yang masih tersisa pasca-pengungkapan kasus tersebut. “Pertama, pada saat diumumkan gagal bayar, Jiwasraya sebenarnya masih memiliki aset tunai yang lebih dari cukup untuk membayar klaim jatuh tempo tersebut. Kedua, guliran pernyataan lebih deras dan mendahului dari pada penyelesaian skema bisnis untuk melindungi hak pihak ketiga, nasabah dan lain-lain. Penawaran penyelesaian skema bisnis baru muncul belakangan, itu tanpa melibatkan, cara dan kepentingan, para nasabahnya,” ujar Haris.
Ketiga, lanjut Haris, akibat pernyataan gagal bayar, memunculkan market chaotic, terutama para pemegang saham Jiwasraya berbondong-bondong mulai menarik dananya. Selain itu, pada saat yang sama tidak ada lagi nasabah baru yang mau membeli produk asuransi Jiwasraya.
Halaman Berikutnya