
Makin Gawat, Kantor Pusat Wanaartha Life Terancam Disita untuk Bayar Kewajiban ke Vale Indonesia

Pemegang polis Wanaartha Life (WAL) mengelar aksi unjuk rasa di kantor pusat WanaArtha, Jl. Mampang No. 76, Jakarta Selatan, Rabu (9/9)/Dok.Nasabah
Kantor pusat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang terletak di Jalan Mampang Raya No.76, Jakarta Selatan, terancam akan disita oleh pihak Pengadilan untuk pembayaran kewajiban kepada PT Vale Indonesia Tbk.
Penyitaan ini dilakukan menyusul Penetapan Nomor 57/Eks.Arb/2022/PN.Jkt.Sel dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanggal 27 Mei 2021 No 43043/VII/ARB-BANI/2020 telah berkekuatan eksekutorial.
Dalam surat Pemberitahuan Kepada Pemegang Polis tertanggal 5 September 2022, pihak Wanaartha Life menyampaikan menurut ketentuan dan arahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pemohon Eksekusi diberikan waktu delapan hari sejak tegoran/peringatan (Aanmaning) pada tanggal 31 Agustus 2022 untuk menelusuri dan memilih aset milik Wanaartha Life untuk dimintakan eksekusi.
Selanjutnya, aset-aset tersebut yang kemudian akan dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan diperhitungkan dengan uang pembayaran yang harus dilaksanakan berdasarkan Putusan BANI.
“Bahwa dengan demikian, untuk memitigasi potensi eksekusi Kantor Pusat Wanaartha Life terhadap seluruh aset miliknya, termasuk kantor pusat yang terletak di Jalan Mampang Raya No.76, Jakarta Selatan, dalam beberapa hari kedepan kami akan melakukan hal-hal yang diperlukan dan terkait,” tulis surat yang ditandatangani oleh Presiden Direktur Wanaartha Life, Adi Yulistanto dan Direktur Wanaartha Life Ari Prihadi Atmosoekarto itu.
Tidak dijelaskan langkah yang dilakukan oleh manajemen Wanaartha Life terhadap kemungkinan penyitaan kantor pusat tersebut. Tetapi sumber Theiconomics menceritakan, rencananya semua karyawan Wanaartha Life akan dipindahkan ke kantor di Serpong, Tangerang Selatan.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
