Makin Gawat, Kantor Pusat Wanaartha Life Terancam Disita untuk Bayar Kewajiban ke Vale Indonesia

0
3295

Dapat Sanksi Baru dari OJK

Masalah gagal bayar yang terjadi di Wanaartha Life sudah berlarut-larut. Sejak tahun 2020, sebagian besar kewajiban kepada para nasabah tak dibayar.

Mulanya, masalah gagal bayar diklaim terjadi karena adanya penyitaan aset milik Wanaartha oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi di perushaaan asuransi milik pemeirntah, Jiwasraya. Namun, belakangan terungkap juga masalah tata kelola yang amburadul di perusahaan yang berdiri tahun 1974 ini.

Pada awal Agustus 2022, Bareskrim Polri menetapkan pemegang saham pengendali alias pemilik Wanaartha Life sebagai tersangka. Mereka diduga telah menggelapkan keuangan dan atau premi nasabah. Bareskrim juga menetapkan direksi dan dua karyawan karena diduga membuat laporan palsu.

Berbagai upaya dilakukan Perusahaan untuk memenuhi kewaiban kepada nasabah. Tetapi tak ada upaya yang benar-benar meyakinkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, OJK pun meningkatkan sanksi terhadap Wanaartha Life dari Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebagian menjadi PKU untuk seluruh kegiatan usaha.

Dalam surat kepada nasabah tertanggal 5 September 2022, pengurus Wanartha Life mengakui adanya sanski  PKU untuk seluruh kegiatan usaha tersebut. Disebutkan dalam surat bahwa sanski tersebut berdasarkan Surat OJK Nomor S-180/NB.2/2022 tanggal 30 Agustus 2022.

Baca Juga :   WanaArtha Life akan Tempuh Langkah Hukum untuk Buka Pemblokiran Rekening

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Ogi Prastomiyono mengatakan sanksi PKU seluruh kegiatan usaha diberikan karena Wanartha Life tidak memenuhi kewajibannya. Ogi menyapaikan masalah pokok yang terjadi pada Wanaartha Life adalah para pemegang saham hingga saat ini belum “bisa memberikan kepastian bagaimana cara menutup gap antara kewajiban dengan asetnya.”

“Ini kita masih menunggu mengenai RPK (rencana penyehatan keuangan)-nya yang wajar,” ujar Ogi, Senin (5/9).

Ogi menambahkan OJK juga melihat adanya ketidaksesuaian hasil audit akuntan publik dan akuturais atas nilai kewajiban dan nilai buku Wanaartha Life.

“Kami juga telah melihat bahwa hal-hal yang dilaporkan atau diaudit oleh akuntan publik dan juga dari profesi akutuaris mengenai nilai-nilai kewajiban dan nilai buku dari pada PT WAL tersebut. Ini yang menjadi perhatian karena ada perbedaan dari pada nilai-nilai yang disampaikan oleh perusahaan dan juga hasil audit dari kantor akuntan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, OJK masih memberikan kesempatan kepada Wanaartha Life untuk memperbaiki RPK.

Baca Juga :   Ketua DK OJK: OJK Mempercepat Penyelesaian Rekomendasi Audit BPK

“Intinya, kami masih memberikan kesempatan kepada perushahaan untuk merevisi RPK-nya. Sementara kami dari OJK menghargai proses hukum yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan juga melihat bagaimana proses itu yang melibatkan pemegang saham dan pengurus dari Wanaartha tersebut,” ujar Ogi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2 3

Leave a reply

Iconomics