Nasabah Minta OJK Tak Cabut Izin Usaha Kresna Life

0
471

Perwakilan pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mencabut izin usaha perusaahaan asuransi jiwa tersebut. Pencabutan izin usaha ini bisa menjadi alasan Kresna Life tidak melanjutkan pembayaran kewajiban kepada nasabah.

Kekhawatiran nasabah akan pencabutan izin usaha nasabah terjadi karena pada 4 Maret 2021, OJK mengeluarkan Sanksi Peringatan Kedua dan Terakhir kepada Kresna Life melalui surat No.S252/NB.211/2021 tanggal 4 Maret 2021. OJK memberi batas waktu hingga 30 April 2022 ini kepada Kresna Life untuk melakukan penyehatan kondisi keuangannya. Bila tidak dilakukan, maka izin usahanya terancam dicabut.

“Para nasabah sangat mengharapkan agar OJK tidak mencabut izin usaha Asuransi Kresna karena kemungkinan besar hal ini akan dijadikan alasan oleh Asuransi Kresna untuk tidak membayar kepada para nasabah,” ujar Nurlaila, perwakilan pemegang polis kepada Theiconomics, Rabu (30/3).

Kresna Life mengalami gagal bayar atas dua produk asuransinya yaitu Protecto Investa Kresna (PIK) dan Kresna Link Investa (K-LITA) pada tahun 2020 lalu. Setelah beberapa kali pertemuan antara manajemen Kresna dan nasabah dan ada juga ada yang difasilitasi oleh OJK, Kresna mulai membayar kewajiban kepada nasabah dengan nilai polis s/d 50 juta. Kresna sempat menawarkan pembayaran dan meminta membuat perjanjian yang tidak diterima oleh nasabah karena membuat Polis Asuransi tidak berlaku lagi. Kemudian, beberapa nasabah melalui kuasa hukumnya melakukan PKPU yang dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat dan disahkan dengan hasil homologasi pada 11 Februari 2021. Tetapi kemudian ada nasabah-nasabah yang mengajukan kasasi. MA mengeluarkan keputusan MA 8 Juni 2021 yang membatalkan PKPU tersebut dan mengembalikan kewenangan kepada OJK.

Baca Juga :   Rapat Kreditor Pertama, Nasabah Kresna Life Sampaikan Keberatan Atas Putusan PKPU

Nurlaila mengatakan Kresna Life sudah mulai mencicil pembayaran kepada nasabah sejak Maret 2021 sesuai dengan hasil homologasi PKPU. Demikian juga setelah ada keputusan MA yang membatalkan PKPU, Kresna sampai sekarang tetap terus membayar kepada nasabah sesuai hasil homologasi dan dikuatkan oleh Kresna melalui surat ke nasabah No.121/KL-DIR/IX/2021 tanggal 9 September 2021.

Namun, Nurlaila mengatakan saat ini nasabah mulai resah karena pembayaran cicilan untuk bulan Maret ini mulai tersendat-sendat. “Pada bulan-bulan sebelumnya pembayaran sudah dilakukan mulai minggu ke-2 dan ke-3 setiap bulan. Tapi sekarang masih banyak yang belum menerima dan bagian Customer Service Kresna mengabarkan memang ada keterlambatan,” ujar Nurlaila.

Nurlaila mengatakan nasabah khawatir keterlambatan pembayaran ini sebagai dampak dari sanksi dari OJK kepada Kresna Life. “Dengan tidak adanya kabar dari pihak OJK kepada konsumen/nasabah akan hal ini juga menambah keresahan para nasabah. Nasabah mempertanyakan fungsi OJK sebagai edukator dan pihak yang harus melindungi nasabah/konsumen. Bukan hanya menjatuhkan sanksi saja, karena perlindungan konsumen adalah hal yang jauh lebih penting dari memberikan sanksi,” ujarnya.

Baca Juga :   Kresna Life Minta Penundaan Penebusan Polis, Ada Apa?

Nurlaila mengatakan sebagian nasabah telah meminta bantuan penasihan hukum Dr. Benny Wulur SH untuk menghubungi OJK agar lembaga tersebut lebih mengutamakan perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undangnya yang berlaku.

Dihubungi terpisah, Benny Wulur mengatakan bila izin usaha Asuransi Jiwa Kresna (AJK) dicabut, maka akan berdampak pada tidak dibayarkannya kewajiban kepada nasabah. “Dampaknya nasabah bisa enggak dibayar, bila izin dicabut,” ujarnya kepada Theiconomics.

Padahal Benny mengungkapkan sampai dengan 29 Februari 2022, Kresna Life telah melakukan pembayaran kepada pemegang polis dengan total Rp1,37 triliun dari total kewajiban kepada nasabah sekitar Rp6,4 triliun.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics