OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha

0
74

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Pencabutan izin ini BPR yang berlamat di Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah ini dilakukan  sesaui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” jelas OJK dalam keterangan pers yang dikutip, Jumat (24/5).

OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) sebagai Bank Dalam Penyehatan pada 13 Desember 2023 karena Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) sebagai Bank Dalam Resolusi setelah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR termasuk Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.

Baca Juga :   Tingkat Bunga Penjaminan LPS Turun, Inilah Pertimbangannya

“Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” jelas OJK.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.

Konsolidasi dan Bersih-bersih BPR/BPRS

Per Maret 2024, jumlah BPR/BPRS tercatat sebanyak 1.566. Jumlah tersebut berkurang dari 1.623 BPR/BPRS pada Desember 2021.

Baca Juga :   TRAINING: DIGITAL BANKING BPR dan BPRS

Berkurangnya jumlah BPR dan BPRS ini terjadi karena konsolidasi baik melalui merger dan akuisisi maupun pembubaran BPR/BPRS yang bermasalah.

Pengurangan ini diperkirakan terus terjadi beberapa waktu ke depan. Selain telah mencabut izin 12 BPR/BPRS selama 2024 ini – hingga 24 Mei – upaya mendorong konsolidasi terus dilakukan.

Hingga Maret 2024, terdapat 43 BPR/BPRS yang telah melakukan konsolidasi melalui merger menjadi 14 BPR/BPRS.

Selain itu, masih ada 25 BPR/BPRS dalam proses konsolidasi menjadi 8 BPR/BPRS dan terdapat 32 BPR/BPRS yang sedang dalam pemenuhan kelengkapan dokumen konsolidasi menjadi 10 BPR/BPRS.

OJK juga bakal menerapakan kebijakan Single Presence Policy yang mewajibkan satu orang tidak boleh memiliki banyak BPR/BPRS. Kebijakan Single Presence Policy ini diperkirakan akan secara signifikan mengurangi jumlah BPR.

Konsolidasi BPR/BPRS juga akan dilakukan melalui penguatan permodalan. Meski modal minimum untuk BPR relatif kecil, tetapi sampai saat ini masih cukup banyak BPR yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum. Penguatan permodalan ini, kata dia, diharapkan juga akan mendorong terjadinya merger sukarela.

Leave a reply

Iconomics