OJK Dorong Kolaborasi Pelaku Industri Keuangan di Era Digital

0
678

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kolaborasi antara para pelaku industri keuangan seperti sektor perbankan, teknologi finansial (tekfin), e-commerce dalam ekosistem ekonomi digital. Perkembangan teknologi informasi membuat pelaku sektor keuangan tidak lagi bisa berdiri sendiri.

Menurut Deputi Direktur Basel dan Perbankan Internasional OJK Tony, perkembangan ekonomi digital yang semakin marak belakangan ini menyebabkan 2 hal utama. Pertama, menciptakan apa yang disebut sebagai opportunity digital dan kedua, mengubah perilaku masyarakat terutama dalam hal bertransaksi.

“Itu sebabnya, dalam perkembangan ekonomi digital itu, kami mendukung perubahan sektor keuangan menjadi digital,” kata Tony dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (10/6).

Tony mengatakan, dari sisi perbankan mulai banyak yang beralih ke dalam sistem elektronik dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Fenomena ini seringkali disebut sebagai digital banking. Dan itu terbukti dengan transformasi bank yang memberi layanan kepada masyarakat lewat aplikasi mobile.

Karena transaksi elektronik itu, kata Tony, berdampak kepada semakin jarang masyarakat ke kantor cabang bank sehingga terjadilah penutupan kantor cabang karena tidak efisien. Pada umumnya perbankan mulai beralih ke layanan elektronik atau digital banking itu.

Baca Juga :   Wapres dan Ketua DK OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro di NTB

Fenomena demikian, kata Tony, tidak hanya terjadi di dunia. Hampir di seluruh dunia terjadi peralihan sistem perbankan ke elektronik. Konsepnya macam-macam ada yang menyebut digital banking  atau ada yang menamainya sebagai neo-bank.

“Pada intinya bank-bank tersebut memanfaatkan tekenologi digital untuk memberikan layanan ke masyarakat,” ujar Tony.

Di Indonesia, kata Tony, ada beberapa bank yang sudah mengklaim sebagai bank digital. Bahkan ada yang mengaku sudah murni menjadi bank digital. Jumlahnya sekitar 7 bank. Tetapi, yang perlu dipahami untuk menjadi bank digital, tidak ada perizinan khusus yang diberikan oleh OJK.

OJK, kata Tony, memandang secara kelembagaan bank itu hanya 2 konsep yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Keberadaan bank digital hanyalah soal perubahan model bisnis bank tersebut.

“Ini seringakali menjadi pertanyaan, apakah ada lisensi tersendiri untuk bank digital? Berdasarkan UU hanya ada bank umum dan BPR. Soal bank digital hanya perubahan model bisnis model layanan kepada masyarakat. Tapi perizinan tetap bank umum dan BPR,” kata Tony.

Leave a reply

Iconomics