Kuasa Hukum CRAB, David Tobing Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Begini Penjelasannya

0
465
Reporter: Kristian Ginting

PT Toba Surimi Industries, Tbk (CRAB) atau lebih dikenal sebagai PT TSI, melaporkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Maret lalu. PT TSI berharap OJK bisa menjadi wasit yang adil untuk membantu sengketa mereka dengan Bank Mandiri.

“Klien kami (TSI) merasa dirugikan karena dianggap memiliki tunggakan di Bank Mandiri sekitar Rp 123,2 miliar berdasarkan pencairan 54 lembar cek yang tidak pernah diaktivasi, diketahui, ditandatangani dan dikonfirmasi direksi TSI,” tutur David Tobing, kuasa hukum PT TSI dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (18/3).

David menuturkan, kliennya merupakan nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit modal kerja (KMK) Bank Mandiri. Dan perjanjian KMK itu sudah dibuat sejak 2009 di hadapan Notaris Ferry Susanto Limbong di Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Karena itu, kata David, kliennya tidak pernah mencairkan dan menikmati aliran dana KMK senilai Rp 123,3 miliar itu. Berdasarkan itu pula, PT TSI melaporkan orang-orang yang diduga terlibat dalam pencairan fasilitas KMK, termasuk yang menikmati aliran dananya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

Baca Juga :   Karena Coronavirus, OJK Beri Kelonggaran Selama 2 Bulan untuk Penyampaian Laporan dan RUPS

“Khusus hari ini kami berharap kepada OJK terutama bidang pengawasan bank untuk ikut memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus ini,” tambah David.

Setelah melaporkan perihal tersebut, kata David, pihaknya optimistis OJK akan bertindak objektif dalam mencermati perkara ini. Apalagi ketua OJK yang baru (Ibu Friderica Widyasari Dewi) berpengalaman dan sudah teruji serta memahami perlindungan konsumen.

“Ketua OJK Ibu Kiki, sebelumnya anggota Dewan Komisioner Perlindungan Konsumen. Saya yakin beliau (Ibu Kiki) akan berani bertindak karena masalah ini dapat menurunkan kepercayaan nasabah,” kata David.

Sebagai informasi, PT TSI (CRAB) memiliki fasilitas KMK sekitar Rp 96 miliar dari Bank Mandiri. Sebagian dari pinjaman ini digunakan untuk modal kerja dan operasional perusahaan.

Awalnya semua berjalan baik hingga terjadi pencairan dana secara tanpa hak dan melawan hukum oleh oknum karyawan PT TSI dan Bank Mandiri pada periode 29 September 2025 hingga 30 Oktober 2025 di Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan, Sumut.

Pencairan dana KMK kepada pihak lain tersebut kemudian diketahui mengalir ke sejumlah perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan PT TSI. Masalah ini terjadi karena PT Bank Mandiri diduga tidak mematuhi prinsip kehati-hatian dan prinsip APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme).

Baca Juga :   bank bjb Salurkan Kredit dan Pembiayaan Sebesar Rp140,7 Triliun pada Tahun 2025

Transaksi dilakukan secara berulang-ulang dan dalam nominal yang besar, sebagai contoh pada 29 September 2025 terjadi 7 transaksi Tltunai senilai Rp18,9 miliar. Kemudian keesokan harinya kembali terjadi transaksi dengan nominal yang besar pada 30 September 2025 terjadi 8 transaksi tunai sebesar Rp 18,8 miliar.

Berdasarkan fakta itu, kata David, pihak Bank Mandiri sama sekali tidak pernah mengkonfirmasi apapun kepada direksi PT TSI atau CRAB. Bahkan tidak ada sama sekali permintaan dokumen pendukung untuk transaksi tersebut sebagaimana dilakukan bank pada umumnya.

“Andai saja pihak Bank Mandiri menjalankan proses bisnis yang benar, masalah yang menyita waktu dan mencoreng nama baik klien kami (CRAB) ini tidak perlu terjadi. Sebagai bank negara terbesar di Indonesia seharusnya prinsip kehati-hatian dan APU PPT harus diterapkan secara ketat, sehingga pihak Bank Mandiri harus bertanggung jawab merehabilitasi kerugian nasabah serta membenahi prosedur internal termasuk menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tandas David.

Leave a reply

Iconomics