
OJK Cabut Izin Usaha Satu Perusahaan Asuransi

Kantor OJK/Istimewa
Iconomics - Satu perusahaan asuransi dicabut izinnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha satu perusahaan asuransi umum atas kehendak perusahaan tersebut. OJK mencabut izin perusahaan tersebut pada 15 Desember 2020 sebagaimana berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.05/2020.
Perusahaan asuransi umum tersebut adalah PT Asuransi Parolamas. Dalam pengumuman Nomor PENG-64/NB.1/2020 yang ditetapkan pada 21 Desember 2020 oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini.
Dalam pengumuman tersebut, OJK menyatakan telah mencabut izin PT Asuransi Parolamas yang beralamat di Pondok Indah Office Tower 2, Lantai 16, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V TA, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310.
Pencabutan izin usaha PT Asuransi Parolamas sebagai perusahaan asuransi umum merupakan atas kehendak perusahaan dalam rangka memenuhi ketentuan Single Presence Policy sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dimana Tokio Marine Asia Pte Ltd selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Parolamas juga merupakan Pemegang Saham Pengendali di PT Asuransi Tokio Marine Indonesia.
Sejak pencabutan izin usaha tersebut, PT Asuransi Parolamas dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum.
OJK mengatakan apabila di kemudian hari muncul kewajiban PT Asuransi Parolamas yang belum diselesaikan, Tokio Marine Asia Pte Ltd bertanggung jawab atas kewajiban tersebut.