5 Hal Penting Aturan Baru Komdigi soal Layanan Pos Komersial, Apa Saja?
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid/Dok. Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan Peraturan Menteri Komdigi Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Penerbitan regulasi baru itu untuk memastikan industri pos dan logistik berkembang secara sehat, kompetitif, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan, ada 5 poin utama yang terdapat dalam peraturan tersebut. Pertama, untuk memperluas jangkauan layanan secara kolaboratif dalam 1,5 tahun ke depan.
“Kami targetkan kolaborasi antar pelaku industri bisa menjangkau 50% provinsi di Indonesia. Ini prinsip inklusivitas, jadi tidak hanya di beberapa daerah saja tapi harus 50% provinsi di Indonesia, sehingga menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat hingga ke pelosok negeri,” kata Meutya dalam keterangan resminya di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (16/5).
Kedua, kata Meutya, regulasi itu mengatur tentang peningkatan kualitas layanan dan perlindungan bagi konsumen. Dalam poin itu, pemerintah mengutamakan masyarakat sebagai konsumen yang mendapatkan layanan dari pelaku usaha pos dan logistik.
Ketiga, kata Meutya, peraturan ini bertujuan membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien. Ketatnya persaingan yang terjadi mendorong pemerintah untuk menghadirkan iklim usaha yang sehat, dan kuat.
“Karena itu, kita mendorong ada pemanfaatan bersama infrastruktur atau infrastruktur sharing, sehingga ekosistem ini bisa berjalan bersama. Artinya yang kuat membawa yang lebih tidak kuat, supaya semuanya bisa sama-sama kuat,” tambah Meutya.
Keempat, kata Meutya, pemerintah ingin memastikan kegiatan usaha yang dijalankan berlaku adil dan seimbang. Hal itu dilakukan agar pelaku usaha kecil dan besar, memiliki kesempatan yang setara untuk terus berkembang.
Terakhir, kata Meutya, peraturan tersebut mendorong pelaku usaha dalam industri pos dan logistik untuk menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
“Dengan terbitnya peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial, diharapkan dinamika industri ini dapat terus berkembang secara sehat dan seimbang,” katanya.
Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.
Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics
PP Dapatkan Kontrak Baru Rp 9,3 T hingga Agustus 2026
October 6, 2026Tegas, OJK Terus Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
October 6, 2026KAI Tunjuk Aktivis Buruh KSPN sebagai Komisaris
October 5, 2026
Leave a reply Cancel reply
MOST POPULAR TAG
Most Popular
-
Garuda Indonesia Bersama Kemenpar dan Mastercard Siap Manjakan Wisman Berwisata di Indonesia
October 6, 2026Pool Advista Finance Lepas 30% Saham ke Cicil yang Berbasis di Singapura
October 6, 2026Dirut Bank Neo Commerce Mundur
October 6, 2026Bank Dunia Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2% pada 2026, AI Jadi Penopang Pertumbuhan Kawasan
October 6, 2026Infographic
-
Kebutuhan Emas Batangan dan Koin Melesat
August 21, 2026 -
Sebaran Industri Perhiasan di Indonesia
August 20, 2026 -
Anggaran Komunikasi: Anggaran Evaluasi Masih Kecil
July 8, 2026 -
Alasan Klien Tunjuk Konsultan PR
July 2, 2026