5 Hal Penting Aturan Baru Komdigi soal Layanan Pos Komersial, Apa Saja?
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid/Dok. Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan Peraturan Menteri Komdigi Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Penerbitan regulasi baru itu untuk memastikan industri pos dan logistik berkembang secara sehat, kompetitif, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan, ada 5 poin utama yang terdapat dalam peraturan tersebut. Pertama, untuk memperluas jangkauan layanan secara kolaboratif dalam 1,5 tahun ke depan.
“Kami targetkan kolaborasi antar pelaku industri bisa menjangkau 50% provinsi di Indonesia. Ini prinsip inklusivitas, jadi tidak hanya di beberapa daerah saja tapi harus 50% provinsi di Indonesia, sehingga menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat hingga ke pelosok negeri,” kata Meutya dalam keterangan resminya di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (16/5).
Kedua, kata Meutya, regulasi itu mengatur tentang peningkatan kualitas layanan dan perlindungan bagi konsumen. Dalam poin itu, pemerintah mengutamakan masyarakat sebagai konsumen yang mendapatkan layanan dari pelaku usaha pos dan logistik.
Ketiga, kata Meutya, peraturan ini bertujuan membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien. Ketatnya persaingan yang terjadi mendorong pemerintah untuk menghadirkan iklim usaha yang sehat, dan kuat.
“Karena itu, kita mendorong ada pemanfaatan bersama infrastruktur atau infrastruktur sharing, sehingga ekosistem ini bisa berjalan bersama. Artinya yang kuat membawa yang lebih tidak kuat, supaya semuanya bisa sama-sama kuat,” tambah Meutya.
Keempat, kata Meutya, pemerintah ingin memastikan kegiatan usaha yang dijalankan berlaku adil dan seimbang. Hal itu dilakukan agar pelaku usaha kecil dan besar, memiliki kesempatan yang setara untuk terus berkembang.
Terakhir, kata Meutya, peraturan tersebut mendorong pelaku usaha dalam industri pos dan logistik untuk menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
“Dengan terbitnya peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial, diharapkan dinamika industri ini dapat terus berkembang secara sehat dan seimbang,” katanya.
Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.
Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics
Leave a reply Cancel reply
Most Popular
-
Inovasi Antirepot, Bank Sampoerna Manjakan Nasabah dengan Deposito Online
June 21, 2026Pelindo Setujui Bagikan Dividen Tunai Rp1,7 Triliun
June 20, 2026Devin/Faathir Raih Final Perdana BWF Super 300 di Macau Open 2026, Hasil Nyata Pembinaan Berkelanjutan
June 21, 2026Infographic
-
Susunan Pemegang Saham Bank Banten Pasca Bank Jatim Masuk
November 11, 2025 -
Kinerja BPR Berkat Artha Melimpah yang Dimiliki Cucu Eka Tjipta
October 25, 2025 -
5 Subsektor dengan Realisasi PMA Terbesar di Triwulan III-2025
October 20, 2025 -
Produk yang Paling Diminati di TEI 2025, Produk Pertambangan Teratas
October 20, 2025