
OJK Resmi Bagi Perusahaan Asuransi Dalam 2 Kelompok, Bagaimana Tahapan Pemenuhan Modalnya?

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono/Dok. OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menggolongakan perusahan asuransi ke dalam dua kelompok berdasarkan modal. Ketentuan ini mengikuti pola Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) yang sudah ada di perbankan.
OJK menyampaikan pemenuhan permodalan ini akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2028 nanti.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan ketentuan peningkatan permodalan dan tierng perusahaan asuransi/reasuransi menajdi 2 kelompok yaitu Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2 akan diatur dalam RPOJK Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi/Reasuransi, yang direncanakan akan terbit pada triwulan IV tahun 2023.
Ogi mengatakan berdasarakn RPOJK tersebut, batasan ekuitas untuk KPPE 1 dan KPPE 2 memiliki tenggat waktu pemenuhan sampai 31 Des 2028.
“Sebagai contoh Perusahaan Asuransi yang masuk KPPE1 wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar dan KPPE 2 sebesar Rp1 triliun yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Des 2028,” ungkap Ogi di Jakarta, Rabu (1/11).
Bagi perusahaan asuransi yang tidak bisa memenuhi ketentuan permodalan ini, OJK menyediakan alternatif melalui skema Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA). Melalui skema yang mirip dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) di sektor perbankan ini perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan permodalan bisa berafiliasi dengan perusahaan asuransi yang sudah memenuhi ketentuan permodalan minimum.
“Pembentukan Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA) merupakan bagian kebijakan konsolidasi OJK di indstri perasuransian, di samping kebijakan peningkatan ekuitas industri perasuransia. KUPA menjadi salah satu kebijakan konsolidasi yang merupakan jalan keluar (way out) bagi perusahaan asuransi/reasuransi yang tidak dapat memenuhi ekuitas minimum per 31 Des 2028. Pembentukan KUPA wajib mensyaratkan adanya hubungan kepemilikan di antara perusahaan dalam KUPA tersebut,”jelas Ogi.
Ogi menjelaskan perusahaan yang tidak mampu memenuhi ekuitas minimum sebagai KPPE 1 dapat menjadi perusahaan anak dalam KUPA, yang dipimpin oleh 1 perusahaan asuransi/reasuransi sebagai perusahaan induk yang masuk KPPE 2.
“Saat ini belum ada pemain asuransi yang mengumumkan pemebntukan KUPA. Fokus utama bagi industri saat ini adalah mempersiapkan peningkatan ekuitas pada tahap 1 yang akan jatuh tempo 31 Des 2023, misalnya ekuitas minimum perusahaan asuransi naik dari Rp100 miliar menjadi Rp250 miliar,” ujar Ogi.
Leave a reply
