OJK Resmi Menggolongkan Perusahaan Asuransi dalam Dua Kelompok Berdasarkan Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menggolongan perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia dalam dua kelompok berdasarkan tingkat modal masing-masing perusahaan. Penggolongan yang disebut dengan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) ini mengikuti pola yang sudah berlaku di perbankan yaitu Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pengelompokan perusahaan asuransi ini tertuang dalam POJK mengenai permodalan perusahaan asuransi yang saat ini sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Jadi, [proses] di OJK-nya sudah selesai. FGD dengan industri sudah selesai. Tinggal kita menunggu dari Kementerian Hukum dan HAM. Rapat dewan komisioner sudah setuju,” ungkap Ogi kepada wartawan dalam di sela-sela peluncuran peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027, Senin (23/10).
Proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM ini, tambah Ogi, diperkirakan mebutuhkan waktu tiga hingga empat minggu.
Dalam POJK ini, jelas Ogi, OJK mengelompokan perusahaan asuransi menjadi dua yaitu KPPE 1 dan KPPE 2. Ia mengatakan cakupan bisnis KPPE 1 dan KPPE 2 tentu akan berbeda. Ketentuan rinci mengenai hal tersebut nanti akan diatur OJK melalui Surat Edaran (SE).
“Kira-kira yang lebih kompleks, yang lebih high risk itu hanya dilakukan oleh KPPE 2. KPPE 2 itu yang lebih besarlah [modalnya]. Karena kita mengikuti pola di bank, ada KBMI. KBMI 4 itu lebih tinggi modalnya,” ujar Ogi.
Namun, Ogi masih belum mengungkapkan nilai modal miniumum masing-masing KPPE ini. “Nanti tunggu saja (aturannya keluar). Sebentar lagi POJK-nya, bulan November sudah keluar,” ujarnya ketika ditanya.
Meski demikian, ia mengatakan ketentuan permodalan ini akan dipenuhi secara bertahap. Tahap pertama, ungkap Ogi pada Desember 2026. Selanjutnya tahap kedua pada Desember 2028.
“Kalau perusahaan-perusahaan itu tidak mampu menambah sampai ke level KPPE 2, berhenti di KPPE 1. Lalu, pertanyaannya, bagaimana kalau ada perusahaan asuransi yang bahkan KPPE 1 pun enggak mampu? Nah, ini kita juga concern terhadap perusahaan-perusahaan yang sebenarnya bagus tetapi tidak mampu untuk menambahkan modalnya.”ujar Ogi.
Untuk perusahaan-perusahaan yang tak bisa memenuhi permodalan bahkan KPPE 1, Ogi mengatakan ada dua alternatif.
Pertama, melalui suntikan modal dari mitra strategis baru. Menurut Ogi, prospek industri asuransi di Indonesia yang masih memiliki ruang pertumbuhan yang besar tentu menjadi daya tarik bagi investor untuk membenamkan dananya di perusahaan asuransi yang ada.
Alternatif kedua adalah OJK menyiapkan skema Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA). Melalui skema yang mirip dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) di sektor perbankan ini perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan permodalan bisa berafiliasi dengan perusahaan asuransi yang sudah memenuhi ketentuan permodalan minimum.
“Jadi, KUPA itu adalah anggota dari perusahaan asuransi yang sudah memenuhi modal minumum. Dia harus berafiliasi dengan salah satu perusahaan asuransi yang telah memenuhi modal minimum,” ujar Ogi.
[…] OJK Resmi Menggolongkan Perusahaan Asuransi dalam Dua Kelompok Berdasarkan Modal […]