
Ombudsman Desak Kemenkeu Laksanakan Rekomendasi soal Bayar Utang ke Masyarakat

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih/Dokumentasi Ombudsman
Ombudsman RI mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan rekomendasi soal pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat yang telah ditetapkan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Apalagi Presiden Joko Widodo telah mengarahkan menteri terkait untuk melaksanakan kewajibannya di antaranya pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kami tetap memantau pelaksanaan rekomendasi Ombudsman RI dan berharap Kemenkeu dapat mengambil langkah-langkah untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud,” kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih beberapa waktu lalu.
Karena itu, kata Najih, pihaknya akan terus berupaya mendorong dan memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut. Kemenkeu diminta dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dalam mematuhi hukum yang berlaku.
“Diharapkan juga peran masyarakat dan media untuk ikut mendorong terlaksananya pemenuhan kewajiban negara kepada masyarakat, dalam hal ini, pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kementerian Keuangan,” ujar Najih.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama Resolusi Monitoring Ombudsman Dominikus Dalu menjelaskan, pihaknya juga telah menyampaikan informasi dan penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menjadikan hal tersebut sebagai bahan pemeriksaan. “Pada awal Juni 2023 pihak BPK telah memberikan catatan bahwa dalam pemeriksaan keuangan terdapat kewajiban yang perlu diselesaikan Kemenkeu,” ujar Najih.
Sebelumnya, Ombudsman telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani untuk melaporkan bahwa Kemenkeu belum melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman. Rekomendasi tersebut terdiri atas meminta menteri keuangan selaku terlapor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan, sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan putusan pengadilan, dan kepastian hukum.
Kedua, Ombudsman meminta menteri keuangan agar mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan putusan tersebut, yaitu dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kemenkeu dengan pelapor. Selanjutnya, menyediakan anggaran tahun berjalan atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati.
Leave a reply
