Permenaker Baru soal JHT, Proses Klaim Lebih Mudah dan Sederhana

0
600
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan baru untuk menyederhanakan dan memudahkan proses klaim jaminan hari tua (JHT). Penerbitan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang ingin menyederhanakan dan memudahkan proses klaim JHT.

“Saya ingin menyampaikan, ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, Disnaker provinsi dan kabupaten/kota serta dengan kementerian/lembaga terkait,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Kamis (28/4).

Ida menuturkan, dalam Permenaker yang baru itu, klaim JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dapat diambil secara tunai setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan. “Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” ujar Ida.

Selanjutnya, kata Ida, dalam Permenaker baru itu juga diatur persyaratan klaim manfaat JHT yang lebih sederhana. Misalnya, bagi peserta yang sudah mencapai usia pensiun, apabila ingin mengambil manfaat JHT, hanya membutuhkan 2 dokumen: kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Dalam aturan sebelumnya, dibutuhkan 4 dokumen yaitu kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun.

Baca Juga :   Indofarma Dukung Penuh Kejati Jakarta Proses Hukum Dugaan Korupsi yang Libatkan Eks Dirut

Permenaker yang baru, kata Ida, juga mengatur ketentuan baru seperti klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian waktu kerja tertentu (PKWT), dan klaim manfaat JHT bagi peserta bukan penerima upah (BPU). Pembayaran manfaat JHT, paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan yang masuk secara lengkap diterima pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, kata Ida, pekerja juga tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meski terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. “Di mana tunggakan iuran tersebut wajib ditagih BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang,” ujar Ida.

Dengan terbitnya Permenaker baru itu, kata Ida, maka aturan yang lama dinyatakan tidak lagi berlaku. “Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” katanya.

 

Leave a reply

Iconomics