
Poin Penting Inpres Realokasi Anggaran dan Refocusing Kegiatan Kementerian dan Pemda

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/The Iconomics
Adapun Menteri Dalam Negeri diinstruksikan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam percepatan penggunaan APBD dan/atau perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Covid-19 kepada gubernur/bupati/walikota.
Menteri Pekerjaan Umum dan Pembangunan Perumahan diinstruksikan untuk mempercepat penyiapan dan pembangunan infrastruktur untuk penanganan Covid-19. Menkes diinstruksikan untuk mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan kedokteran untuk penanganan Covid-19.
Instruksi untuk Kepala BPKP adalah agar melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan untuk penanganan Covid-19. Dan Kepala LKPP diinstruksikan untuk melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19.
Terkait dengan anggaran yang tersedia, Sri Mulyani Indrawati pernah menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi anggaran belanja kementerian dan lembaga APBN 2020 senilai Rp62,3 triliun yang bisa direalokasi untuk dana penanganan penyebaran COVID-19.
Realokasi itu nantinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan seperti pengadaan alat kesehatan berupa test kit, kelengkapan rumah sakit, persiapan Wisma Atlet, dan pembangunan rumah sakit Covid di Pulau Galang, Kepulauan Riau.
“Langsung bisa dilaksanakan, kurang dari dua hari misalnya Kemenkes melakukan perubahan anggaran untuk pengadaan impor test kit, APD (alat pelindung diri), ventilator, itu semua bisa dilakukan,” katanya.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
