
PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Prokes Tempat Wisata Bakal Diperketat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok. Ekon
Pemerintah menyebut Positivity Rate kasus Covid-19 terus membaik. Pada Januari sebesar 26,05%, Februari turun 24,34%, kemudian pada Maret turun lagi 13,49%, lanjut di April turun menjadi 11,77%, dan akhirnya di Mei turun lagi menjadi 10,81%. Sedangkan tingkat Kasus Aktif per 2 Mei 2021 sebesar 6,01% (sebanyak 100.760 kasus aktif, dari 1.677.274 total kasus terkonfirmasi). Tingkat Kesembuhan mencapai 91,3%, lebih baik dari global yang sebesar 85,2%.
Hal lain yang perlu dicatat bahwa walaupun jumlah kasus aktif nasional mengalami tren penurunan selama 5 bulan terakhir (Januari-Mei), namun pada 10 hari terakhir ini, sejak minggu keempat April 2021, stagnan di level kisaran 100 ribu kasus, dan belum bisa diturunkan di bawah 100 ribu kasus. Hal ini menunjukkan penambahan jumlah kasus baru harian mulai meningkat dan melampaui angka kesembuhan harian.
“Perlu terus mendorong berbagai upaya untuk menekan jumlah kasus baru dan meningkatkan angka kesembuhan, sehingga jumlah kasus aktif nasional bisa terus ditekan menjadi di bawah 100 ribu, dan terus menurun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers.
Pemerintah menyayangkan masih ada 5 provinsi yang mengalami peningkatan kasus lebih dari 100% dalam 4 pekan terakhir, yaitu Kepulauan Riau (229,75%), Riau (143,69%), Bengkulu (118,16%), Lampung (113,49%), dan Bangka Belitung (106,36%). Jika melihat total kasus aktif, maka ada 5 provinsi yang mempunyai kasus aktif tinggi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, DKI Jakarta, dan Riau.
Untuk menekan jumlah kasus aktif ini, Pemerintah akan fokus kepada beberapa provinsi dengan jumlah kasus aktif terbesar, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, DKI Jakarta dan Riau. Selain itu juga fokus ke beberapa provinsi dengan tren kenaikan kasus aktif terbesar, antara lain Kepulauan Riau, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung dan Kalimantan Barat. Pada beberapa provinsi tersebut akan dilakukan pengawasan intensif di tingkat kabupaten/kota.
Pemerintah juga memperpanjang dan perluasan PPKM Mikro. “Pemerintah memutuskan PPKM Mikro diperpanjang dan diperluas penerapannya. PPKM Mikro Tahap VII akan dimulai tanggal 4 Mei s.d 17 Mei 2021, sedangkan cakupan wilayah penerapannya juga diperluas menjadi 30 Provinsi, dengan menambahkan 5 Provinsi baru, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat,” kata Menko Airlangga.
Menko Airlangga pun meminta supaya para Gubernur bisa memperketat pengawasan PPKM Mikro di wilayahnya, agar kasus aktif tetap bisa terkendali. Termasuk untuk mengawasi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke daerahnya. Untuk beberapa daerah yang menjadi pintu masuknya para PMI, akan ditugaskan Panglima Kodam (Pangdam) untuk mengkoordinasikan pengawasannya.
“Pangdam bertanggung jawab mengoordinasikan pengawasan terhadap masuknya PMI di 9 daerah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara. Koordinasi harus dilakukan juga dengan Imigrasi, Bea Cukai, Kemenkes, maupun perangkat daerah lainnya,” ucapnya.
Selain itu, pada PPKM Mikro Tahap VII ini juga akan dilakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/wisata/taman dengan menerapkan kewajiban untuk penerapan screening-test antigen/GeNose, untuk fasilitas yang berbayar dan lokasi wisata indoor. Lalu, penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, untuk fasilitas umum/wisata outdoor.
“Untuk daerah Zona Merah/Zona Oranye, dilakukan pelarangan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/wisata/taman,” kata Menko Airlangga.
Leave a reply
