Praperadilan Ditolak, WanaArtha Life Kini Hibur Nasabah dengan Upaya Hukum Lain, Apa Itu?

2
6977
Reporter: Petrus Dabu

Setelah upaya hukum praperadilan ditolak oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Juni lalu, manajemen PT Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life belum kehilangan harapan.

Dalam surat terbaru kepada para nasabahnya tertanggal 24 Juli, manajemen WanaArtha Life menyampaikan bahwa selain gugatan praperadilan, pada 2 Juni 2020 WanaArtha Life telah mengajukan Surat Keberatan dan Permohonan Perlindungan Hukum Untuk Dapat Memperoleh Pengembalian Benda Sitaan yaitu Sub Rekening Efek Beserta Efek didalamnya. WanaArtha menyatakan rekening efek tersebut “disita secara tidak sah.”

“Surat ini ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Yanes Y. Matulatuwa, Presiden Direktur WanaArtha Life dalam suratnya itu.

Tidak dijelaskan oleh Yanes bagaimana perkembangan Surat Keberatan dan Permohonan Perlindungan Hukum tersebut. Namun, yang pasti karena rekening efek masih menjadi benda sitaan, Wanaartha Life belum bisa melanjutkan pembayaran Manfaat Nilai Tunai yang belum terbayarkan.

Yanes juga kembali meyakinkan nasabah bahwa Wanaartha Life tetap berkeyakinan penuh bahwa seluruh dana yang tersita adalah hak dan milik Perusahaan dan Pemegang Polis, sebagaimana pernah disampaikan dalam suratnya pada 12 Februari lalu.

Baca Juga :   Tak Terlibat Jiwasraya, Penyidik Tak Bisa Sita Rekening Efek WanaArtha

Karena itu, ia menghimbau Pemegang Polis dan Mitra Pemasaran untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada Wanaartha Life.

Bila memang WanaArtha Life bertanggung jawab terhadap nasabahnya, mestinya upaya lain di luar upaya hukum tetap harus dilakukan untuk memenuhi hak Pemegang Polis. Seperti pernah disampaikan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) beberapa waktu lalu, WanaArtha harus punya solusi lain. BKPN berpendapatan WanaArtha Life harus bertanggung jawab penuh terhadap semua nasabah atau konsumennya.

“Kalaupun rekeningnya diblokir sehingga tidak bisa mencairkan, kan mereka harusnya punya strategic partner atau investor atau apa pun namanya, yang membuat terpenuhinya hak konsumen,” ujar Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak, ketika dimintai pendapatnya oleh Iconomics, Rabu (1/7).

Rekening efek WanaArtha Life diblokir oleh Kejaksaan Agung sejak Februari lalu karena diduga terkait dengan kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang sedang ditangani Kejaksaan. Akibat pemblokiran ini, pembayaran manfaat nilai tunai kepada nasabah pun tersendat.

Sejak pemblokiran ini, manajemen baru membayarkan manfaat nilai tunai pada Februari dan separuh untuk Maret 2020. Manfaat nilai tunai periode Februari 2020 dibayarkan pada 27 April 2020 hingga 30 April lalu.

Baca Juga :   Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life Minta Kepolisian Jangan Berhenti pada 7 Tersangka

Sedangkan manfaat nilai tunai periode Maret hanya dibayarkan 50%, itu pun dicicil sejak pertengahan Mei lalu hingga akhir Juni. Sementara manfaat nilai tunai periode April hingga Juni ini dan bulan selanjutnya tak ada kejelasan karena rekening efek masih diblokir.

 

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

2 comments

Leave a reply

Iconomics