Tak Terlibat Jiwasraya, Penyidik Tak Bisa Sita Rekening Efek WanaArtha

0
111

Sidang gugatan praperadilan PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life terhadap Kejaksaan Agung kembali digelar pada Rabu (17/6). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak WanaArtha Life meliputi nasabah, manajemen investasi dan saksi ahli.

Gugatan praperadilan itu terkait dengan penyitaan oleh Kejaksaan Agung terhadap rekening efek WanaArtha Life yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Dalam persidangan ini, WanaArtha menghadirkan ahli pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda untuk memberikan pendapatnya tentang penyitaan yang sesuai hukum acara (KUHAP).

Dalam keterangannya, Chairul berpendapat, penyidik bisa melakukan penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak tanpa perlu menunggu izin ketua pengadilan setempat. Tetapi, penyitaan demikian ditafsirkan jika itu berkaitan dengan tersangka.

“Ini kan maksudnya supaya tersangka tidak lari atau menghilangkan barang bukti. Jika bukan tersangka, maka penyitaan demikian tidak bisa dilakukan. Kan tidak ada hubungannya sama perkara dan tidak akan lari,” kata Chairul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berangkat dari pendapatnya itu, dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya, WanaArtha bukan pihak yang terlibat dalam perkara. Dan sama sekali bukan tersangka dalam kasus tersebut. Karena itu, kuasa hukum WanaArtha yang diwakili Erick S. Paat menilai penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terhadap rekening efek merupakan tindakan semena-mena.

Baca Juga :   Dari 3 Opsi Penyelesaian Jiwasraya, Restrukturisasi Dinilai Paling Optimal, Benarkah?

“Apalagi pihak ketiga (WanaArtha) ini tidak terkait tindak pidana, tapi (rekening efek) disita penyidik. Kami bahkan tidak tahu (penyitaan) itu,” kata Erick.

Soal ini, Chairul berpendapat, tindakan penyitaan merupakan objek yang bisa diuji dalam praperadilan. Terlebih kedudukan WanaArtha sebagai pihak ketiga memiliki kedudukan hukum mengajukan praperadilan. Dan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan pihak ketiga tidak terbatas pada saksi korban dan pelapor tetapi masyarakat luas sepanjang memiliki kepentingan yang sama demi kepentingan umum terhadap sebuah kasus.

“Tindakan penyitaan bisa diuji dalam praperadilan. Penyidik memang punya kewenangan tapi nggak bisa tiba-tiba disita. Penyitaan kan terkait pembuktian jadi harus kumpulkan informasi dulu. Dan informasi itu ada di pemilik barang,” kata Chairul.

 

Leave a reply

Iconomics