Revisi PP No.1/2019, Pemerintah akan Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Manufaktur Kembali ke Dalam Negeri

0
259

Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor. Salah satu poin revisinya adalah kewajiban bagi eksportir manufaktur untuk membawa pulang devisa hasil ekspor ke dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Presiden, Rabu (11/1).

Airlangga mengatakan dalam Ratas tersebut, Presiden Joko Widodo meminta agar pertumbuhan ekspor Indonesia yang selama ini positif disertai neraca perdagangan surplus, perlu diikuti dengan peningkatan cadangan devisa.

“Oleh karena itu, Bapak Presiden meminta agar Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor itu untuk diperbaiki. Saat ini, hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan yang diwajibkan masuk ke dalam negeri. Nah, ini kita masukan juga beberapa sektor termasuk sektor manufaktur,” ujar Airlangga dalam konferensi pers usai Ratas yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (11/1).

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan dengan revisi PP No.1/2019 ini diharapkan peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan akan sejalan dengan peningkatan cadangan devisa.

Baca Juga :   Sekjen OECD akan Temui Jokowi dan Prabowo Akhir Mei, Apa Agendanya?

Airlangga mengatakan dalam revisi PP No.1/2019 ini, pemerintah memang tak hanya meninjau dari sisi sektor yang wajib membawa pulang hasil ekspor, tetapi juga jumlah dan berapa lama hasil ekspor itu wajib parkir di dalam negeri.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics