
Sah! OJK Telah Terbitkan Aturan Terkait Bursa Karbon

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
“Hari ini baru keluar dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai nomor POJK tersebut,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/8).
Dengan telah diterbitkannya POJK tersebut, Inarno optimistis penyelenggaran bursa karbon di Indonesia dapat terlaksana sesuai rencana yaitu mulai September 2023 ini.
“Tentunya dengan kita telah ada POJK 14 tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon ini, kita bisa menunjuk nanti penyelenggaranya siapa, dalam waktu dekat,” ujarnya.
“Siapa penyelenggaranya itu tentunya kita tunggu saja karena dengan adanya POJK tersebut, tentunya ada beberapa yang berminat, silakan saja mendaftarkan di OJK,” tambahnya.
Bursa karbon merupakan salah satu upaya Indonesia untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% dengan usaha sendiri dan sebesar 43,2% dengan bantuan partisipasi internasional pada 2030 sesuai dokumen Enhanced NDC 2022.
Leave a reply
