Merger Bank MNC dan Nobu Belum Terealisasi, OJK: Komitmen 2 Belah Pihak Tak Berkurang
Sudah digaungkan sejak Februari 2023 lalu, hingga kini merger antara PT Bank MNC Internasional Tbk atau Bank MNC milik grup MNC dan PT Bank Nationalnobu Tbk atau Bank Nobu milik Lippo belum juga terwujud. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan komitmen dua belah pihak untuk menyatu tidak berkurang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan merger kedua bank tersebut bukan karena paksaan OJK, tetapi “ini adalah merger sukarela antara Bank Nobu dan Bank MNC”.
Karena itu, ia mengatakan merger keduanya dapat menjadi contoh yang baik bahwa dua konglomerasi bisa melakukan konsolidasi.
“Bisa dikatakan ‘role model’ yang coba diterapkan dalam konteks konsolidasi perbakan ke depan. Jadi, ini [konsolidasi] tidak terbatas kepada bank-bank yang kurang modal, tetapi juga pada bank-bank yang sudah memiliki kecukupan modal,”ujar Dian dalam konferensi pers, Kamis (3/8).
Terkait belum terealisasinya merger kedua bank ini, Dian mengakui memang bisa saja terjadi keterlambatan.
“Tetapi ini bukan merupakan berkurangnya komitmen mereka. Saya sudah bicara dengan kedua belah pihak dan komitmen mereka sangat clear bahwa mereka akan mewujudkan merger ini secara optimal,” ujarnya.
OJK juga menegaskan bahwa merger kedua bank ini adalah ‘point of no return’. Keterlambatan terjadi karena masih ada beberapa isu yang masih dibicarakan antara kedua belah pihak.
“Isu-isu yang masih menjadi pembicaraan itu memang bisa [membuat] delay, tetapi itu justru menurut saya itu akan semakin memantapkan merger ke depan secara lebih baik,” ujarnya.
Isu yang belum disepakti ini, menurut Dian, tidak hanya terkait porsi kepemilikan saham masing-masing pihak di perusahaan merger.
“Dalam konteks ini yang mungkin sedikit memerlukan waktu itu adalah penetapan prioritas-prioritas dalam konteks misalnya kegiatan usaha. Fokusnya mau dimana dan sebagainya. Banyak hal teknis lain yang harus dibicarakan. Tetapi ini hanya persoalan teknis yang saya kira walaupun memerlukan waktu, tetapi ini pada akhirnya akan berujung kepada proses merger yang mudah-mudahan semakin baik karena akan tercapai kesepakatan kedua belah pihak secara komprehensif,” ujarya.
Menurut Dian, persoalan-persoalan teknis ini, memang harus dituntaskan sebelum merger terjadi. Lebih baik diselesaikan saat ini, ketimbang nanti timbul setelah merger sudah terjadi.
“Sekarang mereka harus menyelesaikan persoalan-persoalan yang masih ada perbedaan di dalamnya. Tetapi, saya tidak menangkap komitmen yang kurang dari kedua belah pihak,”ujar Dian.