Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Hentikan Layanannya, Kemenkominfo Tekankan Perlindungan Konsumen

0
279

PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia atau Net1 menghentikan layanan internetnya. STI berjanji akan memberikan pengembalian dana sebagai kompensasi atas kendala jaringan yang dihadapinya. Dalam situs resminya, STI juga berjanji akan mengusahakan jaringan kembali normal sebelum 31 Juli 2021.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menyampaikan dalam siaran pers tertulis, bahwa pada tanggal 22 Juni 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerima Surat dari PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT. STI) perihal pemberitahuan penghentian layanan telekomunikasi untuk sementara sejak tanggal 22 Juni 2021.

Kemenkominfo menegaskan agar PT. STI untuk mendahulukan dan memastikan hak-hak seluruh pelanggan tidak dilanggar serta melaksanakan kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan laporan PT. STI kepada Kemenkominfo per 30 April 2021, PT STI memiliki pelanggan sebanyak 334.473 pelanggan. Layanan Net1 oleh PT. STI saat ini meliputi 28 Provinsi di Indonesia.

Dalam website resmi, Pihak Net1 menuliskan bagi pelanggan yang masa aktifnya kurang dari 1 bulan sejak 21 Juni 2021, untuk pulsa bawaan dari Paket Bundling yang dibeli akan dikembalikan 100%. Bila membeli paket Add-On Tambahan maka juga akan dikembalikan 100% dari harga paket terakhir. Adapun bagi yang masa aktifnya lebih dari 1 bulan dari 21 Juni 2021, untuk pelanggan yang melakukan pembelian paket dan per 21 Juni 2021 paket masih dalam status aktif, maka akan dikembalikan 100% dari harga paket yang dibeli tersebut.

Baca Juga :   Sosok Edward Hutahaean yang Diungkap Anang dan Irwan di Sidang Kasus BTS 4G Kominfo

Selain itu, Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi penghentian pemanfaatan Sumber Daya PT. STI. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi terhadap pemberian Izin Spektrum Frekuensi Radio, penomoran, serta hak-hak lain dari sisi penyelenggaraan telekomunikasi. Kemenkominfo juga menegaskan agar PT. STI segera melakukan pelunasan pembayaran tunggakan Biaya Hak Penggunaan Izin Penggunaan Frekuensi Radio (BHP IPFR) tahun 2019 dan 2020, yang tercatat per Juni 2021 berjumlah Rp442 miliar yang terdiri atas hutang pokok dan denda.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics