
Satgas BLBI Menyita 4 Aset Jaminan Timor Putera Nasional

Dirjen DJKN Ronald Silaban/Dok. DJKN
d. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Ketua Satgas BLBI juga mengatakan bahwa, terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang).
Ketua Satgas menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi.
Dalam penyitaan ini, Ketua Satgas BLBI didampingi oleh anggota Satgas, anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kegiatan ini terlaksana atas dukungan Tim Bareskrim Polri sebagai Tim Satgas Penegakan Hukum BLBI, Polda Jawa Barat, Polres Karawang. Tim Satgas Penegakan Hukum BLBI diantaranya Kombes Pol. Yuldi Yusman, S.E., M.Si., Kombes Pol. Rizal Irawan, Kombes Irhami, AKBP Bagus Suropratomo, S.I.K., AKP Irfan Widyanto, S.H., S.I.K., AKBP Nona Pricillia OHEI, S.I.K., S.H., M.H., AKBP M. Sandy Hermawan, S.H., S.I.Kom., AKBP Agus Waluyo, S.I.K., dan tim lainnya. Dari Polda Jawa Barat diwakili oleh Karo Ops Polda Jawa Barat Kombes Pol. Stephen M. Napiun S.I.K., S.H., M.Hum.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
