OJK Memberikan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Wanaartha Life

2
654

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). PKU terhitung mulai 27 Oktober 2021 lalu.

“Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang melakukan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan/produksi baru atas produk asuransi yang mengandung unsur tabungan dan/atau investasi, baik atas produk tradisional maupun Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha,” ujar Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II dalam pengumuman yang dikutip Theiconomics, Jumat (5/11).

Meski ada sanksi ini, Wanaartha tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

OJK menyampaikan sanksi PKU dikenakan kepada Wanaartha Life karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.

Pertama, ketentuan Rasio Pencapaian Solvabilitas minimum sebesar 100%. Wanaartha melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% dari Modal Minimum Berbasis Risiko.

Baca Juga :   Jelang Putusan, Nasabah WanaArtha: Penyitaan oleh Kejaksaan Agung Tidak Sah dan Tidak Meyakinkan

Kedua, ketentuan Rasio Kecukupan Investasi. Wanaartha melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan Liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.

Ketiga, ketentuan Ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Wanaartha melanggar ketentuan Pasal 33 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan wajib memiliki Ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi Perusahaan Asuransi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

2 comments

Leave a reply

Iconomics