
OJK Tingkatkan Sanksi untuk Wanaartha Life, dari PKU Sebagian Menjadi PKU Seluruh Kegiatan Usaha

Ogi Prastomiyono, Anggota Dewan Komisioer OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), dari Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebagian menjadi PKU untuk seluruh kegiatan usaha.
“Terkait dengan Wanaartha, memang OJK telah meningkatkan sanksi karena pemenuhan dari kewajiban perusahaan tidak terpenuhi. Jadi, kami juga memberikan sanksi untuk pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha,”ungkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2022 pada Senin, (5/9).
Dalam catatan Theiconomics, sebelumnya pada 27 Oktober 2021, OJK memberikan sanski PKU untuk Wanaartha Life yaitu dilarang melakukan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan/produksi baru atas produk asuransi yang mengandung unsur tabungan dan/atau investasi, baik atas produk tradisional maupun Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).
Ogi menyapaikan masalah pokok yang terjadi pada Wanaartha Life adalah para pemegang saham hingga saat ini belum “bisa memberikan kepastian bagaimana cara menutup gap antara kewajiban dengan asetnya.”
“Ini kita masih menunggu mengenai RPK (rencana penyehatan keuangan)-nya yang wajar,” ujar Ogi.
Ogi menambahkan OJK juga melihat adanya ketidaksesuaian hasil audit akuntan publik dan akuturais atas nilai kewajiban dan nilai buku Wanaartha Life.
“Kami juga telah melihat bahwa hal-hal yang dilaporkan atau diaudit oleh akuntan publik dan juga dari profesi akutuaris mengenai nilai-nilai kewajiban dan nilai buku dari pada PT WAL tersebut. Ini yang menjadi perhatian karena ada perbedaan dari pada nilai-nilai yang disampaikan oleh perusahaan dan juga hasil audit dari kantor akuntan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, OJK masih memberikan kesempatan kepada Wanaartha Life untuk memperbaiki RPK.
“Intinya, kami masih memberikan kesempatan kepada perushahaan untuk merevisi RPK-nya. Sementara kami dari OJK menghargai proses hukum yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan juga melihat bagaimana proses itu yang melibatkan pemegang saham dan pengurus dari Wanaartha tersebut,” ujar Ogi.
Wanaartha Life mengalami gagal bayar kewajiban kepada para nasabahnya sejak tahun 2020. Mulanya, gagal bayar terjadi setelah sejumlah aset keuangannya disita Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi di perushaaan asuransi lainnya yaitu Jiwasraya.
Namun, belakangan pada awal Agustus 2022 ini, Bareskrim Polri menetapkan pemilik dan pengurus Wanaartha Life sebagai tersangka. Pemilik perushaaan diduga telah menggelapkan keuangan dan atau premi nasabah.
1 comment
Leave a reply

[…] OJK Tingkatkan Sanksi untuk Wanaartha Life, dari PKU Sebagian Menjadi PKU Seluruh Kegiatan Usaha […]