
Sanksi Terhadap Wanaartha Life Ditingkatkan, Anggota Komisi XI Apresiasi OJK

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad (belakang)
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), dari Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebagian menjadi PKU untuk seluruh kegiatan usaha.
“Tentu saya memberikan apresiasi, membaca media, Pak Ogi telah berani mengambil keputusan dan saya yakin lahir dari rapat kolektif dari Dewan Komisioner untuk membekukan secara keseluruhan terhadap Wanaartha. Ini langkah yang sangat tepat,” ujar Kamrussamad dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (8/9).
Seperti ditulis Theiconomics sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Ogi Prastomiyono, mengatakan sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini diberikan karena Wanaartha tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya.
“Terkait dengan Wanaartha, memang OJK telah meningkatkan sanksi karena pemenuhan dari kewajiban perusahaan tidak terpenuhi. Jadi, kami juga memberikan sanksi untuk pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha,”ujar Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2022 pada Senin, (5/9).
Kamrussamad mengatakan ada ketidakadilan kebijakan yang diambil Dewan Komisoner OJK terdahulu terhadap perusahaan asuransi bermasalah. Meski ia tak meyebut perusahaan, tetapi dalam konteks perusahaan asuransi gagal bayar, Kresna Life mendapatkan sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usahanya sejak 7 Desember 2020. Sementara Wanaartha Life yang juga mengalami gagal bayar, tetapi hanya dikenakan sanksi PKU untuk sebagian kegiatan usahanya sejak 27 Oktober 2021.
“Karena itu saya rekomnedasikan kepada Pak Ogi supaya mengevaluasi secara keseluruhan empat tingkat di bawah Bapak. Deputi, kepala departemen, direktur, deputi direktur. Ini akar masalah kita. Karena fungsi pengaturan tidak berjalan secara adil. Tidak berjalan dengan transparan sehingga benang kusut dari periode ke periode tidak terselesaikan,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindara ini.
Kamrussamad juga menyentil soal penetapan tersangka terhadap tujuh orang dari Wanaartha Life, termasuk pemilik perusahaan itu, oleh Bareskrim Polri.
“Bagaimana mungkin kepolisian mengambil alih penanganan hukum terhadap Wanaartha dengan menetapkan 7 tersangka. Ini menunjukkan bahwa OJK sangat lemah di dalam pengawasan dan menggunakan pasal-pasal yang ada di Undang-Undang tersebut [UU OJK]. Padahal punya otoritas yang kuat untuk hal itu. Jadi, mohon Pak Ogi tolong dievaluasi sungguh-sunggu empat tingkat pejabat di bawah IKNB ini,” ujarnya.
Leave a reply
