Menunggu Tersangka Kasus Wanaartha di Bareskrim, Ini Harapan dari Nasabah

1
1636
Reporter: Kristian Ginting

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT Wanaartha Life tinggal menunggu keterangan saksi ahli. Karena itu, Bareskrim Mabes Polri optimistis dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kan sudah naik ke penyidikan, hanya tinggal saksi ahli yang kurang,” tutur Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Ma’mun saat dihubungi beberapa waktu lalu dan setuju kutipannya di berbagai media dimuat The Iconomics.

Ma’mun menuturkan, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi untuk kasus ini baik dari internal maupun eksternal Wanaartha. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi tersebut.

Dengan fakta tersebut, kata Ma’mun, maka Bareskrim Polri tidak lama lagi akan menetapkan tersangka dalam kasus itu. Apalagi kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Ya tidak lama lagi akan ada tersangkanya,” ujar Ma’mun.

Sementara itu, nasabah masih berharap kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan masalah Wanaartha dengan baik. Harapannya OJK benar-benar berpihak kepada nasabah yang sudah menderita dalam 2 tahun terakhir yang sudah tidak mendapat manfaat dan tidak bisa mencairkan dananya yang sudah jatuh tempo.

Baca Juga :   Mahfud MD: Putusan MK soal Perppu Corona, Pejabat Bisa Dipidana Jika Melanggar Hukum

Persoalan pidana yang sedang diproses Bareskrim Mabes Polri dinilai sebagai kekacauan administrasi Wanaartha secara internal. Dan nasabah tidak berharap bahwa ujung dari persoalan pidana itu untuk mengingkari polis yang ditandatangani Presiden Direktur Wanaartha Life Yanes Y. Matulatuwa.

Sebelumnya, petinggi PT WanaArtha Life berinisial YM dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dititipideksus ter tanggal 18 Maret 2022.  YM dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

Berlarut-larutnya kasus Wanaartha ini bermula ketika manajemen menyatakan tidak bisa membayar kewajibannya kepada para nasabah pemegang polis dengan alasan aset-asetnya disita oleh Kejaksaan Agung. Penyitaan aset Wanaartha dikaitkan dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terutama karena pernah bertransaksi dengan PT Hanson International Tbk di mana pimpinanannya adalah Benny Tjokrosaputro yang menjadi terpidana dalam kasus tersebut

1 comment

Leave a reply

Iconomics