WanaArtha Life Sebut Laporan ke Kepolisian Sebagai Bagian dari Program Penyehatan Keuangan

0
358

Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) menyatakan laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan data pemegang polis yang kini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri merupakan bagian dari program penyehatan keuangan perusahaan.

Sebelumnya, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Ma’mun mengungkapkan laporan dugaan pidana penipuan dan pemalsuan data pemegang polis WanaArtha Life sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Ma’mun menuturkan, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi untuk kasus ini baik dari internal maupun eksternal Wanaartha. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi tersebut.

Dengan fakta tersebut, kata Ma’mun, maka Bareskrim Polri tidak lama lagi akan menetapkan tersangka dalam kasus itu. Apalagi kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Petinggi WanaArtha Life berinisial YM dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dititipideksus ter tanggal 18 Maret 2022. YM dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

Baca Juga :   Bank Muamalat dan Prudential Indonesia Perdalam Kerjasama

Yanes Y. Matulatuwa, Presiden Direktur WanaArtha Life mengatakan Perusahaan saat ini sedang melakukan pembenahan secara internal termasuk diantaranya melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dugaan terjadinya tindak pidana manipulasi/rekayasa data pemegang polis oleh pihak di internal WanaArtha Life.

“Hal ini dilakukan dalam kaitannya dengan program penyehatan keuangan dan sekaligus sebagai salah satu bentuk/wujud nyata untuk berusaha memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pemegang polis dan seluruh pemangku kepentingan. Kami mohon agar semua pemegang polis dapat memahami dan memberikan dukungannya,”tulis Yanes dalam surat kepada para pemegang polis tertanggal 14 April 2022 yang salinannya diperoleh Theiconomics, Kamis (14/4).

Disebutkan Yanes bahwa Wanaartha Life tetap meneruskan keberlangsungan korporasi serta berkomitmen bersama dengan pemagang saham dan pemegang polis agar pemulihan dan pengembalian aset-aset WanaArtha Life yang dirampas oleh Negara menjadi prioritas utama Perusahaan.

“WanaArtha Life terus berjuang mengupayakan pengembalian aset-aset milik pemegang polis dan WanaArtha Life sehubungan dengan pemenuhan kewajiban terhadap hak-hak para pemegang polis,” tulis Yanes.

Baca Juga :   Dirut Manulife Indonesia: Pandemi Covid-19 Ini Pengingat Pentingnya Asuransi

Terkait dengan rencana penyehatan keuangan, Yanes menyampaikan sampai sekarang WanaArtha Life masih berkoordinasi secara intensif ke OJK dan melakukan rencana-rencana penyehatan keuangan. Wanaartha Life juga masih ada dan tetap berkomitmen untuk melakukan segala hal yang diperlukan untuk berjuang menghadapi permasalahan hukum yang ada.

Masalah WanaArtha bermula ketika manajemen menyatakan tidak bisa membayar kewajibannya kepada para pemegang polis dengan alasan aset-asetnya disita oleh Kejaksaan Agung. Penyitaan aset WanaArtha dikaitkan dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terutama karena pernah bertransaksi dengan PT Hanson International Tbk di mana pimpinanannya adalah Benny Tjokrosaputro yang menjadi terpidana dalam kasus tersebut.

WanaArtha telah melakukan upaya hukum keberatan atas penyitaan aset yang mereka miliki.  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tingkat pertama telah mengabulkan seluruh keberatan yang diajukan oleh Perusahaan dalam putusan nomor 15/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020.

“Menurut informasi yang diberikan oleh Penasehat Hukum WanaArtha Life yang menangani perkara Keberatan, dapat diinfokan bahwa perkara keberatan tersebut masih dalam tahap minutasi berkas di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga belum dilimpahkan ke Mahkamah Agung, adapun Wanaartha Life tetap mendukung seluruh proses hukum yang berjalan,” tulis Yanes dalam suratnya.

Leave a reply

Iconomics