Kasus Dugaan Penggelapan Premi Nasabah Wanaartha Life, Ini Peran Masing-Masing Tersangka

Unjuk rasa nasabah WanaArtha Life/Dok.P3W
Kepolisian Republik Indonesia membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan penggelapan premi nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, menetapkan pemilik dan petinggi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) sebagai tersangka.
“Saudara YY selaku Eks Dirut, berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/8).
YY diduga merujuk ke Yanes Yaneman Matulatuwa mantan Presiden Direktur atau Direkur Utama Wanaartha Life.
Selanjutnya, tersangka kedua adalah DH yang diduga merujuk ke Daniel Halim. Nurul mengatakan DH merupakan mantan direktur keuangan. Dalam kasus ini DH berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana.
Tersangka ketiga adalah YM, yang diduga merujuk ke Yosef Meni. Nurul mengatakan YM merupakan Manager Produk Wal Invest. “Keterlibatan yang bersangkutan melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan,” ujar Nurul.
Tersangka keempat adalah TK, diduga merujuk ke Terry Khesuma, adalah Head Accounting Wanaartha Life. Dalam perkara ini, TK berperan meneruskan perintah dari MA untuk melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan kepada YM dan menyediakan data palsu kepada KAP.
MA, diduga merujuk ke Manfred Armin Pietruschka. MA juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
“Saudara MA selaku Pemegang Saham mewakili PT Fadent Consolidated Companies dan PKWT ahli investasi, keterlibatan yang bersangkutan menyuruh melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan serta penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah,” beber Nurul.
Tersangka keenam adalah EL, yang diduga merujuk Evelina Larasati Fadil. “Saudari EL selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Fadent Consolidated Companies, keterlibatan yang bersangkutan melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah,” beber Nurul.
Tersangka ketujuh adalah RF, yang diduga merujuk ke Rezanantha Pietruschka. “Saudari RF selaku Head Divisi Marketing dan Eks Wadir Investasi, keterlibatan ikut menikmati penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah,” ujar Nurul.
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) adalah perusahaan asuransi jiwa yang 97,54% sahamnya dimiliki oleh PT Fadent Consolidated Companies. Sementara sisa 2,46% saham lainnya dimiliki oleh Yayasan Sarana Wana Jaya. PT Fadent Consolidated Companies adalah perusahaan yang dimiliki oleh Evelina Larasati Fadil (75%) dan Manfred Armin Pietruschka (25%).
Sejak tahun 2020, perusahaan asuransi yang berdiri tahun 1974 ini tidak bisa memenuhi kewajiban kepada para pemegang polisnya. Mulanya, karena aset keuangannya disita oleh Kejaksaan Agung karena diduga terkait dengan perkara korupsi di perusahaan asuransi milik pemerintah yaitu Jiwasraya.
Namun, aset keuangan yang disita itu kurang dari Rp3 triliun. Tetapi, nilai premi nasabah yang berjumlah sekitar 29 ribu mencapai lebih dari Rp10 triliun. Hal inilah yang kemudian memantik kecurigaan beberapa nasabah pemegang polis, bahwa gagal bayar tidak semata karena asetnya disita Kejaksaan, tetapi diduga ada dana nasabah yang digelapkan.
3 comments
Leave a reply

[…] Kasus Dugaan Penggelapan Premi Nasabah Wanaartha Life, Ini Peran Masing-Masing Tersangka […]
[…] keterangannya, Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan EL yang diduga mengacu […]
[…] keterangannya, Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan EL yang diduga mengacu […]