Diduga Menggelapkan Premi Nasabah, Ini Sepak Terjang Pemilik Wanaartha Life
Pemegang polis Wanaartha Life (WAL) mengelar aksi unjuk rasa di kantor pusat WanaArtha, Jl. Mampang No. 76, Jakarta Selatan, Rabu (9/9)/Dok.Nasabah
Industri asuransi Indonesia kembali menghadapi cobaan berat. Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) mengungkapkan skandal dugaan penggelapan premi nasabah asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Tak tanggung-tanggung, skandal ini diduga melibatkan pemilik perusahanan asuransi yang beridiri tahun 1974 itu, seperti dibeberkan pihak Kepolisian.
“Saudari EL selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Fadent Consolidated Companies, keterlibatan yang bersangkutan melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT [perusahaan] dan atau premi nasabah,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/8).
EL diduga merujuk ke Evelina Larasati Fadil atau Evelina F. Pietruschka. Penyidik menjeratnya dengan pasal 76 Undang-Undang No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian, pasal 374 KUHP dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang TPPU.
Pasal 76 Undang-Undang No.40 tahun 2014 terkait dengan tindak pidana penggelapan premi nasabah. Demikian juga dengan pasal 374 KUHP terkait dengan tindak pidana penggelapan.
Dua tersangka lainnya yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan EL, yaitu MA yang diduga mengacu ke Manfred Armin Pietruschka dan RF yang diduga mengacu Rezanantha Pietruschka, juga dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 76 Undang-Undang Perasuransian, pasal 374 KUHP dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang TPPU.
Menurut keterangan pihak Kepolisian, MA dalam kapasitasnya mewakili PT Fadent Consolidated Companies dan PKWT ahli investasi, berperan menyuruh melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan. MA juga diduga melakukan penggelapan terhadap keuangan perushaaan dan atau premi nasabah.
Sementara itu, tersangka RF dalam kapasitasnya sebagai Head Divisi Marketing dan Eks Wadir Investasi, diduga ikut menikmati penggelapan keuangan perusahaan dan atau premi nasabah.
Seperti diketahui PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) adalah perusahaan asuransi jiwa yang 97,54% sahamnya dimiliki oleh PT Fadent Consolidated Companies. Sementara sisa 2,46% saham lainnya dimiliki oleh Yayasan Sarana Wana Jaya. PT Fadent Consolidated Companies adalah perusahaan yang dimiliki oleh Evelina Larasati Fadil (75%) dan Manfred Armin Pietruschka (25%).
Selaian ketiga tersangka yang diduga memiliki hubungan kekerabatan itu, Peyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, dua diantaranya mantan direksi.
Siapa Evelina F. Pietruschka?
Merujuk informasi di situs perusahaan, yang diakses Theiconomics, Rabu (3/8), Evelina F. Pietruschka bukanlah orang baru di industri perasuransian Indonesia. Selain menduduki posisi pucuk di perusahaannya ini, ia juga pernah menjabat posisi penting di sejumlah asosiasi asuransi.
Sejak tahun 1999 hingga Maret 2011, Evelina menduduki jabatan sebagai Presiden Direktur Wanaartha Life. Setelah itu, hingga saat ini, ia menjabat sebagai Presiden Komisaris Wanaartha Life.
Pada tahun 2001 hingga 2002, Evelina ditunjuk sebagai Vice Chairman Dewan Asuransi Indonesia (DAI). Kemudian pada tahun 2002 hingga 2005, ia menjadi Chairwoman pada organisasi tersebut.
Pada tahun 2005, Evelina terpilih sebagai Ketua Umum dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sampai dengan tahun 2008. Ia kembali terpilih sebagai Ketua Umum di AAJI untuk periode 2008 hingga 2011.
Dalam masa kepemimpinannya sebagai Ketua Umum AAJI, Evelina juga dipercaya untuk menjadi Chairwoman dari Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) yang merupakan induk organisasi asosiasi perasuransian nasional untuk periode 2007-2008.
Pada tingkat ASEAN, ia juga aktif sebagai anggota ASEAN Insurance Council (AIC) dan menjabat sebagai Chairman dari Komite Edukasi Perasuransian se-ASEAN sejak 2006 hingga 2011. Sejak Desember 2011 sampai dengan sekarang, ia dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN Insurance Council.
Selain pendidikan formal sampai dengan tingkat Master yang diperoleh dari Pepperdine University California, Amerika Serikat, Evelina juga mengantongi gelar profesi CLU (Chartered Life Underwriter) dan ChFC (Chartered Financial Consultant) dari Singapore College Insurance.
“Berkat kinerja yang luar biasa dalam membangun perusahaan Wanaartha Life juga kiprahnya dalam industri perasuransian di Indonesia, pada tahun 2009 lalu beliau terpilih sebagai salah seorang Finalis Entrepreneur of the Year (EoY) yang diselenggarakan oleh Ernst & Young. Penghargaan ini diberikan kepada pebisnis terkemuka di Indonesia dan satu-satunya yang bertaraf Internasional. Tidak hanya memberikan kontribusi bagi perusahaan, tetapi lebih luas lagi bagi industri asuransi di ASEAN, sehingga beliau dianugerahi penghargaan “Personality of The Year Award 2013” dari Asia Insurance Review Magazine,” demikian tertulis dalam situs perusahaan.
[…] Diduga Menggelapkan Premi Nasabah, Ini Sepak Terjang Pemilik Wanaartha Life […]
[…] Fadent Consolidated Companies. PT Fadent Consolidated Companies adalah perusahaan yang dimiliki oleh Evelina Larasati Fadil (75%) dan Manfred Armin Pietruschka (25%). Kedua nama ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh […]
[…] Fadent Consolidated Companies. PT Fadent Consolidated Companies adalah perusahaan yang dimiliki oleh Evelina Larasati Fadil (75%) dan Manfred Armin Pietruschka (25%). Kedua nama ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh […]