Pemilik Wanaartha Life Diduga Gelapkan Dana Nasabah, Ini Kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK

0
626

Pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) ditetapakan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (1/8) lalu.

Dalam keterangannya, Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan EL yang diduga mengacu kepada Evelina Larasati Fadil dan MA yang diduga mengacu kepada Manfred Armin Pietruschka diduga menggelapan keuangan perusahaan dan atau premi nasabah.

Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka merupakan pemilik PT Fadent Consolidated Companies yang merupakan pemegang 97,54% saham Wanaartha Life.

Kepolisian juga menetapkan RF, yang diduga mengacu ke Rezanantha Pietruschka sebagai tersangka. RF yang diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan dua tersangka lainnya yaitu EL dan MA, menurut keterangan Kepolisian ikut menikmati uang hasil penggelapan tersangka EL dan MA.

Selain ketiga tersangka tersebut, Kepolisian juga menetapkan empat tersangka lainnya, dimana dua diantaranya adalah mantan direksi Wanaartha Life.

Merespons penetapan tersangka pemilik dan petinggi Wanaartha Life ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga :   OJK akan Perpanjang Kembali Kebijakan Restrukturisasi Kredit, Tetapi Tidak untuk Semua Debitur

“OJK mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life),” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, melalui pesan WhatsApp kepada Theiconomics, Kamis (4/8).

OJK belum menjelaskan lebih jauh dampak penetapan tersangka pemilik dan petinggi Wanaartha Life ini terhadap rencana penyehatan keuangan Wanaartha Life serta kewajibannya kepada para nasabah.

Sebagaimana diketahui, tingkat kesehatan keuangan Wanaartha Life sangat memprihatinkan, dengan tingkat Risk Based Capital (RBC) mencapai negatif 2.018,53%, sangat jauh dari syarat minimal yang ditetapkan OJK yaitu 120%. Untuk mencapai tingkat RBC 120%, OJK meminta Wanaartha Life menyuntikkan modal minimal Rp16,21 triliun.

Leave a reply

Iconomics