Untuk Sehatkan Wanaartha Life, OJK Minta Pemegang Saham Suntik Modal Rp16,21 Triliun

2
432

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dalam kondisi sekarat. Rasio kecukupan modal atau RBC perusahaan yang berdiri tahun 1974 ini negatif 2.018,53%. Sementara batas minimal RBC yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah 120%.

“Hitungan kasarnya untuk mencapai RBC 120%, dibutuhkan dana Rp16,21 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2).

Riswinandi mengatakan OJK telah memfasilitas mediasi antara pemegang polis dengan pemegang saham Wanaartha Life. “Dari sisi OJK sendiri kita meminta, karena ini perusahaan asuransi dan ada pemegang sahamnya, keadaan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab pemegang saham untuk melakukan penyetoran modal tambahan untuk bisa beroperasi dan menyelesaikan kewajibannya,”ujar Riswinandi.

Hanya saja, hingga saat ini tambah Riswinandi, manajemen Wanaartha Life belum menentukan skema restrukturisasi kepada para pemegang polisnya.

Seperti diketahui Wanaartha Life terseret kasus tindak pidana korupsi pada asuransi BUMN Jiwasraya. Aset-aset investasi milik Wanaartha Life kini masih disita oleh pihak Kejaksaaan Agung meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2021 lalu telah mengabulkan gugatan pihak Wanaartha terkait penyitaan aset tersebut.

Baca Juga :   WanaArtha, Kejaksaan Agung dan Langkah Nasabah

Riswinandi mengatakan akibat penyitaan aset-aset tersebut, rasio kecukupan investasi Wanaartha hanya 1,31% karena aset-aset investasi yang disita tidak bisa diakui sebagai bagian dari aset untuk perhitungan tingkat kesehatan perusahaan. Rasio likuiditas Wanaartha Life hanya 0,25%.

Sebelumnya dalam surat tertanggal 24 Januari 2022 lalu, Wanaartha mengumumkan mulai dari 12 November 2021 memberikan manfaat nilai tunai sebesar 0% kepada seluruh pemegang polis. Kebijakan tersebut dilakukan sehubungan dengan rencana perusahaan untuk melakukan penyehatan keuangan secara intensif ke OJK.

Riswinandi mengatakan sebagian besar nasabah Wanaartha adalah pemegang polis produk asuransi tradisional yang berjumlah 30.287 polis dengan nilai kewajibannya hingga posisi 30 September 2021 sebesar Rp11,8 triliun.

Sementara nasabah pemegang polis produk unitlink atau PAYDI untuk perorangan hanya Rp48,7 miliar dan PAYDI kumpulan Rp311,5 miliar. Jadi, total PAYDI sebesar Rp360 miliar.

2 comments

Leave a reply

Iconomics