Sedang Lakukan Penyehatan Keuangan, Wanaartha Life Tak Berikan Manfaat Nilai Tunai Kepada Pemegang Polis
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengumumkan tidak memberikan manfaat nilai tunai kepada Pemegang Polis. Kebijakan tersebut dilakukan sejak November 2021 lalu.
Yanes Y. Matulatuwa, Presiden Direktur Wanaartha Life dalam suratnya kepada Pemegang Polis menyampaikan bahwa Wanaartha Life sedang melakukan rencana penyehatan keuangan secara intensif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait dengan rencana penyehatan keuangan tersebut, menurut Yanes, untuk menjaga keadaan Perusahaan, OJK mengambil langkah mengenakan Pembatasan Kegiatan Usaha sehingga proses penyehatan keuangan dapat berjalan dengan baik.
Untuk itu, manajemen pun mengambil sikap dan langkah-langkah korporasi yang diperlukan agar Perusahaan dapat bertahan dan tetap melayani Pemegang Polis dengan baik.
Salah satu langkah korporasi yang dilakukan itu adalah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 16/SK/DIR/WAL/X/2021 tentang Pembatalan SK Direksi Nomor 5/SK/DIR/WAL/II/2020 tentang Pemberian Manfaat Nilai Tunai.
“Sehingga Wanaartha Life mulai dari tanggal 12 November 2021 memberikan manfaat nilai tunai sebesar 0 (nol) persen kepada seluruh Pemegang Polis,” tulis Yanes dalam surat pemberitahuan kepada Pemegang Polis tertanggal 24 Januari 2022.
Masalah lain yang masih dihadapi oleh Wanaartha Life saat ini adalah belum adanya keputusan hukum yang tetap terkait rekening dana nasabah yang disita negara dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2021 lalu telah mengabulkan gugatan pihak Wanaartha terkait pemblokiran rekening tersebut. Yanes menyebutkan menurut informasi Kuasa Hukum, memang seluruh permintaan dalam gugatan Perkara Keberatan Wanaartha Life itu dietujui Majelis Hakim.
“Namun sedang ada upaya Kasasi dari Termohon Keberatan, sehingga putusan beluim inkrah dan dari berita yang kami dapat, putusan yang diajukan kasasi masih dalam tahap pemberkasan berkas untuk akhirnya bisa segera dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dalam Perkara Kasasi. Wanaartha Life akan tetap memberitahukan update perkembangan perkara Kasasi apabila sudah mendapatkan nomor register perkara,” ungkapnya.
Yanes dalam suratnya menyatakan Wanaartha Life tetap meneruskan keberlangsungan korporasi serta berkomitmen bersama dengan Pemegang Saham, Pemegang Polis agar pemulihan dan pengembalian aset-aset Wanaartha Life yang dirampas oleh Negara menjadi prioritas utama Perusahaan.
“Wanaartha Life terus berjuang mengupayakan pengembalian aset-aset milik Pemegang Polis dan Wanaartha Life sehubungan dengan pemenuhan kewajiban terhadap hakhak Para Pemegang Polis,” ujarnya.
[…] dalam surat tertanggal 24 Januari 2022 lalu, Wanaartha mengumumkan mulai dari 12 November 2021 memberikan manfaat nilai tunai sebesar 0% […]
[…] Yanes Y. Matulatuwa, Presiden Direktur Wanaartha Life dalam suratnya kepada Pemegang Polis menyampaikan bahwa Wanaartha Life sedang melakukan rencana penyehatan […]