OJK Kembali Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura karena Tak Penuhi Modal Inti

Kantor OJK/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), menyusul langkah serupa yang sudah dilakukan terhadap empat Perusahaan modal ventura sejak 2024.
PT SSTV yang berlamat di Kota Palu, Sulawesi Tengah dicabut izin usahanya melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, jelas OJK, PT SSTV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSTV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” jelasnya.
Dalam catatan Theiconomics.com, sebelumnya, sejak akhir 2024 OJK telah mencabut empat izin usaha perusahaan modal ventura.
Keempat Perusahaan tersebut adalah PT Sarana Papua Ventura, PT Sarana Sultra Ventura, PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) dan PT Sarana Sulut Ventura.
Ismail mengatakan dengan pencabutan izin usaha, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Leave a reply
